Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Rap GUSTINA SALIM RAMBE KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA ic KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA ic POLRES LABUHANBATU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSTINA SALIM RAMBE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Halomoan Panjaitan, SHGUSTINA SALIM RAMBE
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA ic KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA ic POLRES LABUHANBATU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kehendak Penggugat untuk membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana hilangnya dokumen elektronik milik Penggugat adalah Hak Pengugat yang tertuang dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menerima Laporan Pengaduan Penggugat selaku Korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan adalah bentuk Diskriminasi dan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menerima Laporan Pengaduan Penggugat selaku Korban dalam dugaan tindak pidana hilangnya dokumen elektronik milik Penggugat adalah bentuk Diskriminasi dan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menyebut diri Penggugat sebagai Pengemis adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk menerima Laporan Pengaduan Penggugat selaku Korban dalam dugaan tindak pidana penganiayaan
  7. Memerintahkan Tergugat untuk menerima Laporan Pengaduan Penggugat selaku Korban dalam dugaan tindak pidana hilangnya dokumen elektronik milik Penggugat ;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian materiil yang diderita / dialami oleh PENGGUGAT dengan total sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian Immateril yang diderita / dialami oleh PENGGUGAT dengan total sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak