Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
548/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR 1.RENDI SYAFDANI HASIBUAN ALIAS RENDI
2.SYAHBELLA EFENDY ALIAS BELA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 548/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/860/VIII/RES1..8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI SYAFDANI HASIBUAN ALIAS RENDI[Penahanan]
2SYAHBELLA EFENDY ALIAS BELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan JAINUDDIN melaksanakan patroli rutin di Afdeling II Blok B-03 TM 2004 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu saksi ANDRI WINATA dan saksi AMRAN SYAHPUTRA dan JAINUDDIN melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam goni plastik, melihat hal tersebut ANDRI WINATA dan saksi AMRAN SYAHPUTRA dan JAINUDDIN selaku satpam langsung berpencar dan berhasil mengamankan ke 2 (dua) laki-laki tersebut berikut barang bukti 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 15 (lima belas) Kg, dan ketika di introgasil ke 2 (dua) laki-laki tersebut mengaku bernama RENDI HASIBUAN dan SYAHBELLA EFENDY, lalu saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan JAINUDDIN membawa tersangka RENDI HASIBUAN dan SYAHBELLA EFENDY ke Pos satpam untuk di data, Atas kejadian pencurian tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebera Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, selanjutnya saksi ANDRI WINATA membuat laporan pengaduan ke Plsek Kualuh Hulu dan menyerahkan pelaku RENDI HASIBUAN dan SYAHBELLA EFENDY dan barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

 

---- Maka perbuatan tersangka RENDI SYAFDANI HASIBUAN alias RENDI dan SYAHBELLA EFENDY dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan

Pihak Dipublikasikan Ya