Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk.: PDM-374/RP.Rap/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
HASNUL ARIFIN HRP Als PIPIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 01 April 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Desa Batu Tunggal Kec.NA IX-X Kab.Labuhanbatu Utara.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mocok-mocok
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal tanggal 21 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 November 2024 s/d 20 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.
|
C. DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Hasnul Arifin Hrp Alias Pipin bersama dengan Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) pada hari Minggu Tanggal 20 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok I Pos IV PT.Indo Kharisma Surya Sawit Dusun II Desa Batu Tunggal Kec.NA IX-X Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober ketika terdakwa Hasnul Arifin Hrp Alias Pipin sedang berada dirumah terdakwa yang terletak di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec.Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sdr.Pada (DPO) mendatangi terdakwa dan mengatakan agar terdakwa segera melangsir buah kelapa sawit milik PT.Indo Kharisma Surya Sawit yang telah Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) ambil dari pokoknya sebanyak 53 (lima puluh tiga) tandan buah kelapa sawit, mendengar hal tersebut terdakwa pun pergi menuju areal perkebunan dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna biru tanpa plat lengkap dengan 1 (Satu) buah keranjang gandeng, kemudian setelah terdakwa tiba di lokasi tepatnya di Blok I Pos IV PT.Indo Kharisma Surya Sawit Dusun II Desa Batu Tunggal Kec.NA IX-X Kab.Labuhanbatu Utara, terdakwa melihat ada 9 (Sembilan) tandan buah kelapa sawit yang terletak di pinggir jalan, lalu terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara menaikkannya ke atas keranjang satu persatu, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang menaikkan buah kelapa sawit yang ke delapan tiba-tiba Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan yang merupakan petugas keamanan PT.Indo Kharisma Surya Sawit menghampiri, mengepung dan mengamankan terdakwa,yang sebelumnya saksi Dursan mendapat telepon dari saksi Doni Frans Daely yang menginformasikan bahwa di lokasi Jimbatan Kopi-kopi saksi Dony Frans Daely bertemu dengan Sdr.Damba (abang dari Sdr.Pada) sedang menarik 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, lalu Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan menanyai terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sedang melangsir buah yang sebelumnya telah diambil oleh Sdr.Pada (DPO), kemudian Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan membawa terdakwa menelusuri areal perkebunan tepatnya di Blok I yang mana sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi tempat terdakwa diamankan, Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan menemukan 44 (empat puluh empat) buah kelapa sawit yang berserakan dan bukan merupakan hasil panenan dari karyawan PT.Indo Kharisma Surya Sawit, Selanjutnya Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor PT.Indo Kharisma Surya Sawit lalu diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Hasnul Arifin Hrp Alias Pipin bersama dengan Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) yang telah mengambil 53 (lima puluh tiga) janjang/tandan buah kelapa sawit, adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Indo Kharisma Surya Sawit;
- Bahwa akibat perbuatan Hasnul Arifin Hrp Als Pipin bersama dengan Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) mengakibatkan PT.Indo Kharisma Surya Sawit mengalami kerugian sebesar Rp.3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa Hasnul Arifin Hrp Alias Pipin bersama dengan Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) pada hari Minggu Tanggal 20 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok I Pos IV PT.Indo Kharisma Surya Sawit Dusun II Desa Batu Tunggal Kec.NA IX-X Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan secara bersama-sama, secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober ketika terdakwa Hasnul Arifin Hrp Alias Pipin sedang berada dirumah terdakwa yang terletak di Dusun II Desa Batu Tunggal Kec.Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sdr.Pada (DPO) mendatangi terdakwa dan mengatakan agar terdakwa segera melangsir buah kelapa sawit milik PT.Indo Kharisma Surya Sawit yang telah Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) ambil dari pokoknya sebanyak 53 (lima puluh tiga) tandan buah kelapa sawit, mendengar hal tersebut terdakwa pun pergi menuju areal perkebunan dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna biru tanpa plat lengkap dengan 1 (Satu) buah keranjang gandeng, kemudian setelah terdakwa tiba di lokasi tepatnya di Blok I Pos IV PT.Indo Kharisma Surya Sawit Dusun II Desa Batu Tunggal Kec.NA IX-X Kab.Labuhanbatu Utara, terdakwa melihat ada 9 (Sembilan) tandan buah kelapa sawit yang terletak di pinggir jalan, lalu terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara menaikkannya ke atas keranjang satu persatu, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang menaikkan buah kelapa sawit yang ke delapan tiba-tiba Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan yang merupakan petugas keamanan PT.Indo Kharisma Surya Sawit menghampiri, mengepung dan mengamankan terdakwa,yang sebelumnya saksi Dursan mendapat telepon dari saksi Doni Frans Daely yang menginformasikan bahwa di lokasi Jimbatan Kopi-kopi saksi Dony Frans Daely bertemu dengan Sdr.Damba (abang dari Sdr.Pada) sedang menarik 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, lalu Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan menanyai terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sedang melangsir buah yang sebelumnya telah diambil oleh Sdr.Pada (DPO), kemudian Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan membawa terdakwa menelusuri areal perkebunan tepatnya di Blok I yang mana sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi tempat terdakwa diamankan, Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan menemukan 44 (empat puluh empat) buah kelapa sawit yang berserakan dan bukan merupakan hasil panenan dari karyawan PT.Indo Kharisma Surya Sawit, Selanjutnya Saksi Ashari, Saksi Bornohan dan Saksi Dursan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor PT.Indo Kharisma Surya Sawit lalu diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Hasnul Arifin Hrp Als Pipin bersama dengan Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) yang telah mengambil 53 (lima puluh tiga) janjang/tandan buah kelapa sawit, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Indo Kharisma Surya Sawit;
- Bahwa akibat perbuatan Hasnul Arifin Hrp Als Pipin bersama dengan Sdr.Pada (DPO) dan Sdr.Damba (DPO) mengakibatkan PT.Indo Kharisma Surya Sawit mengalami kerugian sebesar Rp.3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli di bidang usaha pertanian yaitu Sdr.Yayan Mulyanto, PT.Indo Kharisma Surya Sawit sudah memenuhi kategori sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit karena luasan perkebunan yang diusahakan lebih dari luas usaha 25 hektar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. |