Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H ROBETTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 701/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2556/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBETTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/244/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Robetto

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Tegar

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 06 Juni 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VII Aek Mongom Desa Kualuh Beringin Kec. Kuala Hulu Kab. Labuhanbatu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 12 Mei 2024 s/d 15 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 15 Mei 2024 s/d 18 Mei 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d 06 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d 15 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024

 

C.    DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Robetto, pada hari Minggu tanggal 12 bulan Mei tahun 2024 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun VII, Desa Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Beta (Belum tertangkap/Dpo) di Dusun VII Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara di sebuah perkebunan sawit milik masyarakat, kemudian terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. Beta sebanyak 1 (satu) gram, terdakwa dan Beta sepakat dalam hal pembayaran terdakwa akan memberikan uang penjualan setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit dilokasi dengan posisi terdakwa menunggu pembeli duduk dikursi dan meletakkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 0,84 gram Netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  di meja, hingga pukul 23.00 Wib terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan mendapatkan uang sejumlah Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan tiba-tiba sekira pukul 23.00 Wib tersebut tiba-tiba datang saksi Kalam Sirait dan saksi Rahman Taher (masing-masing petugas kepolisian Polsek Kualuh Hulu) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang milik terdakwa di atas meja berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram Netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi Kalam Sirait dan saksi Rahman Taher menanyakan kepada terdakwa dari mana Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. Beta, kemudian ditanyakan keberadaan Sdr. Beta, dan terdakwa mengatakan Sdr. Beta baru pergi dan terdakwa tidak ketahui kemana arahnya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 199/05.10102/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,14 gram dan Berat Netto 0,84 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2665/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Robetto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Robetto, pada hari Minggu tanggal 12 bulan Mei tahun 2024 pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di areal kebun kelapa sawit di Dusun VII, Desa Londut, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib saksi Kalam Sirait dan saksi Rahman Taher dari unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran Narkotika di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Dusun VII Desa Londut Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara. Atas informasi tersebut, lalu saksi Kalam Sirait dan saksi Rahman Taher melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi saksi Kalam Sirait dan saksi Rahman Taher melihat bahwa benar adanya transaksi peredaran Narkotika. Selanjutnya pada pukul 23.00 Wib saksi Kalam Sirait dan saksi Rahman Taher melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama terdakwa Robetto, dan barang bukti yang diamankan saat itu adalah 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kotak plastik yang berisikan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di atas meja. Kemudian saksi Kalam Sirait dan saksi Rahman Taher membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 199/05.10102/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,14 gram dan Berat Netto 0,84 gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2665/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,84 (nol koma delapan empat) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Robetto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 14 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya