Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
580/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR MUHAMMAD ARIF Als ROCKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 580/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/892/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF Als ROCKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 25 Nopember 2023 sekira pukul 10.20 Wib, di Devisi III Block C 23 TM 2017 PTMP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Desa Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura, pada saat itu pelapor MISIANTO dan saksi SARIANTO dan SURIADI sedang melaksanakan patroli rutin dan dimana pada saat itu melihat ada 1 orang laki laki sedang melangsir buah kelapa sawit diareal PT.MP Leidong West Kanopan Ulu tersebut dengan cara memundaknya, dimana setelah itu pelapor dan saksi saksi langsung mengamankan laki laki tersebut dan ketika diintrogasi mengaku bernama MUHAMMAD ARIF Als ROCKY, dan ketika itu ditemukan barang bukti dari pelaku 10 (sepuluh) troz/janjang buah kelapa sawit dan juga 1 (satu) bilah parang, dan ketika itu pelaku MUHAMMAD ARIF Als ROCY mengakui terus terang ada melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTMP Leidong West Kanopan Ulu Desa Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura tersebut. dan selanjutnya pelapor dan saksi membawanya ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus membuat laporan resmi agar pelakunya dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI atas kejadian tersebut pihak PTMP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu Desa Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura mengalami kerugian sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus ernam puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya