Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
563/Pid.C/2024/PN Rap EVAN SYAHPUTRA MAYANG SARI Alias MAYANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 563/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/62/VIII/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EVAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYANG SARI Alias MAYANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB  Pelapor mendapat informasi dari Saksi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah PT Milano  dan saat melintas di Divisi II Blok 75 Tahun Tanam 2017 PT Milano Desa Perkebunan Milano Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara melihat seorang perempuan yang sedang mengangkut berondolan buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah kantong plastik dimana berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil dari PT Milano. Kemudian Saksi mengamankan perempuan tersebut yang mengaku bernama MAYANG SARI Alias MAYANG serta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda tanpa plat kendaraan dan 1 (satu) kantong plastik berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 28 (dua puluh delapan) kilogram. Kemudian Pelapor yang telah diberi kuasa oleh Pimpinan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT Milano  mengalami kerugian sebesar Rp.84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau.

Pihak Dipublikasikan Ya