Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H 1.SERTA MULIA RIDWAN SIREGAR Alias SERTA
2.FIRMAN DOVAN ARIANDO HUTABARAT Alias DOVAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 2084 /L.2.18/ Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERTA MULIA RIDWAN SIREGAR Alias SERTA[Penahanan]
2FIRMAN DOVAN ARIANDO HUTABARAT Alias DOVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 141/RP.RAP/05/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

SERTA MULIA RIDWAN SIREGAR Als SERTA

Tempat lahir

:

Rantauprapat

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun/30 Mei 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Link Perdamean Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu Atau Jl.Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

FIRMAN DOVAN ARIANDO HUTABARAT Als DOVAN

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun/15 Februari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Turi Gg.Langgar No.14 Kel.Timbang Deli Kec.Medan Amplas Kota Medan Atau Jl.Sirandorung Kel.Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan    : Ditangkap pada tanggal 18 Maret 2024
    2. Penahanan       :
  • Oleh Penyidik             : Di Rutan Polres Labuhanbatu, sejak 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024
  • Perpanjangan JPU      : Di Rutan Rantauprapat, sejak 13 April 2024 s/d 18 Mei 2024
  • Oleh JPU                    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

------- Bahwa mereka terdakwa I SERTA MULIA RIDWAN SIREGAR Als SERTA dan terdakwa II FIRMAN DOVAN ARIANDO HUTABARAT Als DOVAN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan DL.Sitorus Jl Amd Manunggal Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  bersama dengan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat sedang berada di kost-kostan kemudian Sdr.Najar Lubis (DPO) menghubungi terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta dan mengatakan ”DIMANA KAU” lalu terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta menjawab ”di kos sama Dovan” selanjutnya Sdr.Najar Lubis (DPO) mengatakan ”Bisa kalian usahakan Obat (Pil Ekstasi) Biar pesta kita nanti malam di rumah si adek” kemudian terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta mengatakan ”Bisa, Mana Uangnya?” lalu Sdr.Najar (DPO) mengatakan ”Kalian dulukan dulu sama si Dovan, nanti malam kubayar uang kalian itu” selanjutnya terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta menanyakan hal tersebut kepada terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat kemudian terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat sepakat untuk mendahulukan pembayaran narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, lalu  terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta menanyakan kembali kepada Sdr.Najar (DPO) ”Berapa Butir?” dan Sdr.Najar (DPO) menjawab ”12 Butir aja soalnya aku bawa kawan juga” kemudian  terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta menjawab ”Iya, biar kami cari”. Selanjutnya sekira Pukul 16.00 Wib terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat menghubungi Sdr.Hendrik (DPO) dan mengatakan ”Ada Obat?” lalu Sdr.Hendrik (DPO) menjawab “Berapa banyak?” lalu terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat menjawab Kembali “Kalau cocok harga saya mau membeli 12 (Dua belas) butir, selanjutnya Sdr.Hendrik (DPO) mengatakan “kalau segitu banyaknya, harganya Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per butir dan tidak bisa kurang, gimana, kalau mau biar ku antar ke kosmu” oleh karena terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat merasa harga tersebut sudah murah, maka terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat menjawab “Antarlah”, kemudian terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  bersama dengan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat patungan uang masing-masing sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dikarenakan harga 12 (dua belas) butir narkotika Pil Ekstasi tersebut sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah uang terkumpul terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  bersama dengan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat menunggu Sdr.Hendrik (DPO) di Jalan Sirandorung Kel.Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, lalu sekira pukul 17.00 Wib Sdr.Hendrik (DPO) tiba di lokasi tersebut kemudian masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat menyerahkan uang sebesar Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr.Hendrik (DPO) kemudian Sdr.Hendrik (DPO) menerima uang tersebut lalu menghitungnya lalu mengeluarkan 1 (Satu) Bungkus Plastik klip transparan berisi 12 (Dua belas) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna coklat berbentuk segitiga dan menyerahkannya kepada terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat, kemudian Sdr.Hendrik (DPO) meninggalkan para terdakwa, selanjutnya dengan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat menyerahkan 1 (Satu) Bungkus Plastik klip transparan berisi 12 (Dua belas) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna coklat berbentuk segitiga kepada terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar lalu terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar memasukkannya kedalam kotak rokok sampoerna mild, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib Sdr.Najar (DPO) menghubungi terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar mengatakan “Uda Ada obatnya? (Pil Ekstasi) dan terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar menjawab “Udah ada ini, kemana kami membawa ini?” selanjutnya Sdr.Najar (DPO) Mengatakan “bawa aja ke Perumahan DL Sitorus, yang di Jl. Amd Manunggal Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu, nanti tunggu aku didepan perumahan yang ada diseberang rumah milik si Tomi” lalu terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar menjawab “Iya, kami ini langsung kesana” kemudian terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  memasukkan kotak rokok sampoerna mild yang berisikan 12 (dua belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat berbentuk segitiga tersebut kedalm kantong celana depan terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  bersama dengan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat pergi ke jalan untuk mencari becak penumpang dan berangkat ke  Perumahan DL Sitorus, Jl. Amd Manunggal Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu,selanjutnya sekira Pukul 18.40 Wib terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  bersama dengan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat tiba di halaman perumahan milik masyarakat diseberang rumah milik Tomi, lalu terdakwa I Serta Mulia menghubungi Sdr.Najar (DPO) dan mengatakan bahwa para terdakwa telah tiba di lokasi tersebut dan Sdr.Najar (DPO) mengatakan ”tunggu ya, saya sudah mau sampe”, selanjutnya sekira Pukul 19.00 Wib, pada saat terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  bersama dengan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat sedang menunggu Sdr.Najar (DPO) ada 1 unit mobil Avanza berhenti di hadapan para terdakwa selanjutnya dari dalam mobil keluar Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan (masing-masing anggota Polisi Polres Labuhanbatu) kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  dan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat  serta melakukan penggeledahan badan terhadap para terdakwa lalu menemukan 1 (Satu) unit Handphone android merk Realme warna biru didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild kecil yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastic klip trasnparan berisi 12 (dua) belas butir pil warna coklat berbentuk segitiga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa I Serta mulia ridwan siregar dan 1 unit Handphone android merk Realme warna hitam dari kantong celana sebelah kiri terdakwa I Serta mulia ridwan siregar, selanjutnya Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan membawa terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  dan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Labuhan batu untuk di proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:801/12.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Jumat tanggal 15 Bulan Maret Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 12 (Dua belas) butir pil warna coklat berbentuk segitiga narkotika jenis ekstasi dengan hasil penimbangan bruto : 3,42 Gram, Netto : 3,01 gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 1400/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA,S.T yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Serta Mulia Ridwan Siregar dan Terdakwa Firman Dovan Ariando Hutabarat adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Bahwa Terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar dan Terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 12 (Dua belas) butir pil warna coklat berbentuk segitiga narkotika jenis ekstasi dengan hasil penimbangan Netto : 3,01 gram tersebut, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.--------

-------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa mereka terdakwa I SERTA MULIA RIDWAN SIREGAR Als SERTA dan terdakwa II FIRMAN DOVAN ARIANDO HUTABARAT Als DOVAN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan DL.Sitorus Jl Amd Manunggal Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib  Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari warga, adapun isi dari informasi tersebut adalah menjelaskan bahwa ada 2 (Dua) orang laki-laki bernama Dovan dan Serta menyalahgunakan narkotika jenis Pil Ekstasi di Perumahan Perumahan DL.Sitorus Jl Amd Manunggal Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu sekaligus informan memberikan ciri-ciri kedua laki-laki tersebut, kemudian atas informasi tersebut Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan berangkat menuju lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (Satu) unit mobil avanza, selanjutnya sekira Pukul 18.40 Wib Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan tiba di perumahan tersebut dan langsung melakukan pencarian lalu sekira pukul 19.00 Wib para saksi melihat terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  dan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat sedang berdiri di halaman depan rumah masyarakat yang mana sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberitahukan oleh infoman tersebut, selanjutnya Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan langsung menghampiri terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  dan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan pada diri para terdakwa selanjutnya Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan menemukan 1 (Satu) unit Handphone android merk Realme warna biru didalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild kecil yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastic klip trasnparan berisi 12 (dua) belas butir pil warna coklat berbentuk segitiga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa I Serta mulia ridwan siregar dan 1 unit Handphone android merk Realme warna hitam dari kantong celana sebelah kiri terdakwa I Serta mulia ridwan siregar, selanjutnya Saksi Dedy Ritonga, Saksi Putra Wira Siregar, Saksi Ibnu Pratama dan Saksi Byhaki Setiawan membawa terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar Als Serta  dan terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Labuhan batu untuk di proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:801/12.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Jumat tanggal 15 Bulan Maret Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 12 (Dua belas) butir pil warna coklat berbentuk segitiga narkotika jenis ekstasi dengan hasil penimbangan bruto : 3,42 Gram, Netto : 3,01 gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 1400/NNF/2023 tanggal 28 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA,S.T yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si, dengan hasil kesimpulan : Bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Serta Mulia Ridwan Siregar dan Terdakwa Firman Dovan Ariando Hutabarat adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (Satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-

----- Terdakwa I Serta Mulia Ridwan Siregar dan Terdakwa II Firman Dovan Ariando Hutabarat telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa, hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 12 (Dua belas) butir pil warna coklat berbentuk segitiga narkotika jenis ekstasi dengan hasil penimbangan Netto : 3,01 gram tersebut, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

-------Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya