Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Rap 1.KAUSAR RIAN SIDDIK
2.FRENGKI FRASETIA
3.MARDIONO
4.AMRI WAHANA PUTRA
1.Kepolisian Sektor Torgamba
2.KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 01 Apr. 2022
Nomor Surat ---------
Pemohon
NoNama
1KAUSAR RIAN SIDDIK
2FRENGKI FRASETIA
3MARDIONO
4AMRI WAHANA PUTRA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Torgamba
2KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon I yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon I dan II yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon I atas diri Para Pemohon, Rumah Para Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon I, II, III dan IV tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  6. Menghukum Termohon I dan II untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  7. Menghukum Termohon I dan II untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 6. 900.000 (Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap satu orang Pemohon Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk setiap satu orang Pemohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon I dan II untuk memulihkan harkat dan martabat terhadap diri para Pemohon sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan;
  9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon I dan II 

 

Atau apabila Hakim Tunggal Praperadilan pada  Pengadilan Negeri Rantauprapat   berpendapat lain   mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya