Dakwaan |
Tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, yang dilakukan oleh MUHAMMAD RISMANTO Alias KONCLENG yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 16.45 WIB, di Divisi II Blok F44 Tanaman Tahun 2004 PT SMART, Tbk Kebun Pernantian Desa Perkebunan Pernantian Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit dari pohonnya kemudian dikumpulkan. Namun saat melakukan pencurian tersebut Saksi yang sedang melakukan patroli melihat perbuatan Pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Marbau. Atas perbuatan pelaku tersebut pihak PT SMART, Tbk Kebun Pernantian mengalami kerugian sekitar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |