Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
542/Pid.B/2024/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H SAKTI PARULIAN RITONGA Alias SAKTI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 542/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKTI PARULIAN RITONGA Alias SAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-34/RP.RAP/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti

1210010301840006

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 03 Januari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pelabuhan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                     : tanggal 06 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024;
  2. Penahanan
  • Penyidik                         : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU          : Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 05 Juli 2024;
  • Penuntut Umum                        : Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti bersama-sama dengan saksi Ilham Ritonga (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ilham Ritonga (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  mendatangi Hans Cafe yang terletak di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ilham Ritonga masuk ke dalam ruangan Hans Café untuk berjoget kemudian Saksi Surya Darma Alias Uyak melihat Saksi Ilham Ritonga bejoget diatas meja sambil membuka baju sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang yang merupakan pihak keamanan Hans Café mendekati Saksi Ilham Ritonga dan mengatakan “ turun bang, jangan joget-joget diatas meja” akan tetapi Saksi Ilham Ritonga tidak menanggapi perkataan Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang langsung menarik Saksi Ilham Ritonga dan Terdakwa untuk keluar dari ruangan Hans Café dengan memiting leher Terdakwa sambil mengatakan “Mau merusuh kalian disini ya“ sehingga saksi Ilham Ritonga berusaha untuk  untuk melepaskan Terdakwa ang ditarik oleh Saksi Surya Darma Alias Uyak  kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang kembali menegur Terdakwa dan Saksi Ilham Ritonnga sehingga Terdakwa dan Saksi Ilham Ritonga meras tidak senang dan meninggalkan Hans Café.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggaal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang menjaga warung miliknya yang terletak di Jl. MH Thamrin Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu kemudian saksi Ilham Ritonga mengajak Terdakwa untuk pergi ke Hans Cafe, selanjutnya saksi Ilham Ritonga bersama dengan Terdakwa pergi ke Hans Cafe dengan menggunakan Mobil Pick Up Grand Max warna Hitam milik abang terdakwa dan selanjutnya saksi Ilham Ritonga bersama dengan terdakwa masuk ke ruangan Hans Café dan kembali membuat keributaan di dalam ruangan Hans Café dan beradu mulut dengan Saksi Surya Darma Alias Uyak dan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang sehingga Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo yang merupakan pengawas di Hans Café berusaha untuk menenangkan keadaan dengan menarik Saksi Ilham Ritonga keluar dari ruangan Hans Café menuju ke areal parkir Hans Café agar tidak membuat keributan di dalam ruangan Hans Café kemudian Saksi Ilham Ritonga kembali berteriak di areal parkir dengan berkata “siapa yang mau one by one samaku” sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak mendatangi Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang untuk melaporkan bahwa Saksi Ilham Ritonga kembali membuat keributan di luar Café kemudian dikarenakan kesal, Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo mengatakan kepada Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang “mau kau one by one sama dia win?” kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menyanggupinya dan mengajak ntuk keluar gerbang Hans Café selanjutnya Terdakwa dan Saksi Ilham Ritonga naik ke mobil grandmax warna hitam yang terparkir di luar Hans Café dan Saksi Ilham Ritonga keluar dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang panjang kemudian Saksi Ilham Ritonga menyerahkan sebilah parang yang dibawanya tersebut kepada Terdakwa dan berkata “ bunuh dia dek, matikan dia” kemudian Terdakwa mengambil parang yang dipegang oleh Saksi Ilham Ritonga dan mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dan berkata “kumatikan kau” akan tetapi  Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menghindar dan terjatuh kemudian  terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang akan tetapi ditangkis oleh Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga tangan sebelah kiri Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang terluka kemudian saksi Ilham Ritonga dan Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Ilham Ritonga berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/3467/Sekr-RSUD/2024 Tanggal 22 Maret 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu yang ditandatangani oleh dr. Dewi Saragi (dokter yang memeriksa) bahwa pada Tanggal 22 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Wiwin Handoko dan pada hasil pemeriksaan ditemukan : Luka robek di siku kiri panjang empat koma lima senti meter, lebar satu koma dua senti meter. Kesimpulan : berdasarkan keadaan diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti pada hari Rabu tanggal 06 bulan Maret tahun 2024 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ilham Ritonga (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  mendatangi Hans Cafe yang terletak di Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ilham Ritonga masuk ke dalam ruangan Hans Café untuk berjoget kemudian Saksi Surya Darma Alias Uyak melihat Saksi Ilham Ritonga bejoget diatas meja sambil membuka baju sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang yang merupakan pihak keamanan Hans Café mendekati Saksi Ilham Ritonga dan mengatakan “ turun bang, jangan joget-joget diatas meja” akan tetapi Saksi Ilham Ritonga tidak menanggapi perkataan Saksi Surya Darma Alias Uyak bersama dengan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang langsung menarik Saksi Ilham Ritonga dan Terdakwa untuk keluar dari ruangan Hans Café dengan memiting leher Terdakwa sambil mengatakan “Mau merusuh kalian disini ya“ sehingga saksi Ilham Ritonga berusaha untuk  untuk melepaskan Terdakwa ang ditarik oleh Saksi Surya Darma Alias Uyak  kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang kembali menegur Terdakwa dan Saksi Ilham Ritonnga sehingga Terdakwa dan Saksi Ilham Ritonga merasa tidak senang dan meninggalkan Hans Café.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggaal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang menjaga warung miliknya yang terletak di Jl. MH Thamrin Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu kemudian saksi Ilham Ritonga mengajak Terdakwa untuk pergi ke Hans Cafe, selanjutnya saksi Ilham Ritonga bersama dengan Terdakwa pergi ke Hans Cafe dengan menggunakan Mobil Pick Up Grand Max warna Hitam milik abang terdakwa dan selanjutnya saksi Ilham Ritonga bersama dengan terdakwa masuk ke ruangan Hans Café dan kembali membuat keributaan di dalam ruangan Hans Café dan beradu mulut dengan Saksi Surya Darma Alias Uyak dan Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang sehingga Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo yang merupakan pengawas di Hans Café berusaha untuk menenangkan keadaan dengan menarik Saksi Ilham Ritonga keluar dari ruangan Hans Café menuju ke areal parkir Hans Café agar tidak membuat keributan di dalam ruangan Hans Café kemudian Saksi Ilham Ritonga kembali berteriak di areal parkir dengan berkata “siapa yang mau one by one samaku” sehingga Saksi Surya Darma Alias Uyak mendatangi Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang untuk melaporkan bahwa Saksi Ilham Ritonga kembali membuat keributan di luar Café kemudian dikarenakan kesal, Saksi Ali Sakti Siregar Alias Ali Gogo mengatakan kepada Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang “mau kau one by one sama dia win?” kemudian Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menyanggupinya dan mengajak ntuk keluar gerbang Hans Café selanjutnya Terdakwa dan Saksi Ilham Ritonga naik ke mobil grandmax warna hitam yang terparkir di luar Hans Café dan Saksi Ilham Ritonga keluar dari mobil dengan membawa 1 (satu) buah parang panjang kemudian Saksi Ilham Ritonga menyerahkan sebilah parang yang dibawanya tersebut kepada Terdakwa dan berkata “ bunuh dia dek, matikan dia” kemudian Terdakwa mengambil parang yang dipegang oleh Saksi Ilham Ritonga dan mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dan berkata “kumatikan kau” akan tetapi  Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang menghindar dan terjatuh kemudian  terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang akan tetapi ditangkis oleh Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga tangan sebelah kiri Saksi Muhammad Wiwin Handoko Alias Ewin Buang terluka kemudian saksi Ilham Ritonga dan Terdakwa langsung melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Sakti Parulian Ritonga Alias Sakti berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/3467/Sekr-RSUD/2024 Tanggal 22 Maret 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu yang ditandatangani oleh dr. Dewi Saragi (dokter yang memeriksa) bahwa pada Tanggal 22 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhamad Wiwin Handoko dan pada hasil pemeriksaan ditemukan : Luka robek di siku kiri panjang empat koma lima senti meter, lebar satu koma dua senti meter. Kesimpulan : berdasarkan keadaan diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

                                                                                                                                                                                                     

Rantauprapat, 03 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

Theresia Deliana Br Tarigan, S.H.

Jaksa Pratama / 19900823 201502 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya