Dakwaan |
Bahwa pada hari jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok A 15 Devisi I Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 3 (tiga) goni plastic dengan berat 70 Kg yang dilakukan oleh tersangka ZULKIFLI HARAHAP dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengambil brondolan buah kelapa sawit dari TPH ( tempat pengumpulan hasil) yang berada di dalam goni plastic yang di letakkan oleh pememanen yang belum di angkut oleh bagian pengangukutan dan kemudian di sembuyikan di parit perimeter atau parit blok dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) |