Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Rap SUKLIWON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKLIWON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merobah/mengganti/memperbaiki tahun lahir anak Pemohon, yaitu: tahun lahir 2002 dirobah/ diganti menjadi tahun lahir 2005 sesuai dengan Surat Keterangan No: 471.15/248/Pem/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Aek Paing Kabupaten Labuhanbatu dan Surat Keterangan Kelahiran No: 11/III/2005 yang dikeluarkan oleh Bidan Faridah Hanim;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk mengubah tahun lahir Anak Pemohon tersebut sesuai dengan permohonan pemohon tersebut diatas dan membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil tresebut;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak