Dakwaan |
pada Hari Rabu Taggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 11.00 Wib di Divisi III blok c 26 Perkebunan Padang Mahondang Desa Silumjang Kec.NA IX-X Kab. Labura. Telah terjadi pencurian terhadap 1 Karung Goni Berondolan seberat +- 5 Kg, yang di lakukan oleh ABDUL RASID SINAGA. Dengan Cara pelaku yaitu Sdri ABDUL RASID SINAGA datang memasukan perkebunan Padang Mahondang dengan berjalan kaki melewati Sungai yang berbatasan degan Pekebunan tersebut, kemudian sesampainya pelaku di dalam perkebunan tersebut pelaku Sdri ABDUL RASID SINAGA mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pohonya yang mana berendolan tersebut sudah terjaduh dari Pohon kelpa sawit yang suadah matang dan berserkan di tanah kemudian pelaku mengutip dan mamasukan berondolan tersebut ke dalam Goni Plastik bewarna Putih yang tekah di siapkan oleh Pelaku Sdri ABDUL RASID SINAGA tersebut yang di lakukan oleh pelaku dari pohon sawit satu ke Pohon sawit berikutnya hinga mendapatkatkan 1 Karung Goni PLastik berisikan berondolan sebesar +- 5 Kg.Atas kejadian tersebut Pihak Pabrik PTPN IV perkebuna berangir mengalami kerugian sebesar Rp 15.000 |