Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 Dari KUHPidana Yo Perma no 2 Tahun 2012 yang di ketahui terjadi pada hari Minngu tanggal 27 Oktober 2024 Sekira pukul 09.00 Wib di Blok D4 (Blok 048 / 2017) Perkebunan PT. Milano Ds. Sei Nahodaris. Kec. Panai Tengah. Kab. Labuhanbatu yang dilakukan oleh WAGINO Als GELENG terhadap Korban PT. MILANO dengan cara pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, Sekira pukul 06.00 Wib tersangka WAGINO Als GELENG datang menuju Perkebunan PT. Milano di Blok D4 (Blok 048 / 2017) Perkebunan PT. Milano Ds. Sei Nahodaris. Kec. Panai Tengah. Kab. Labuhanbatu berikut langsung mengekrek buah kelapa sawit dari pohonnya, setelah tersangka WAGINO Als GELENG memperoleh buah kelapa sawit sebanyak 12 (Dua Belas) Janjang / Tros buah kelapa sawit selanjutnya tersangka WAGINO Als GELENG memasukkanya / memuatkannya ke dalam 3 (tiga) karung goni kemudian, tersangka WAGINO Als GELENG langsung membawanya menuju keluar areal perkebunan PT. Milano dan memuatkannya ke atas Sp. Motor milik tersangka WAGINO Als GELENG dengan cara 1 (satu) goni buah kelapa sawit di letakkannya di bangku bagian belakang dan 2 (dua) goni buah kelapa sawit lainnya di letakkan pada bagian depan, sekira 30 (tiga puluh) Meter tersangka WAGINO Als GELENG membawanya, tiba – tiba perbuatan tersangka WAGINO Als GELENG di ketahui petugas keamanan PT. Milano selanjutnya terhadap Tersangka WAGINO Als GELENG langsung diamankan beserta barang bukti terebut, selanjutnya di serahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna proses lebih lanjut |