Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H JULIADI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-616/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.: PDM-45/RP.Rap/1/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

JULIADI

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur / Tanggal Lahir

:

36 tahun/19 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Teluk Bano I Desa Teluk Bango Sango Kec.Bangko Pusako Kab.Rokan Hilir Prov.Riau atau Jl.Gajah Mada Kel.Binaraga Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

-

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 13 Desember 2024 s/d 14 Desember 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025.

 

C.    DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa Juliadi bersama dengan Sdr.Dedi (DPO) pada hari Jumat Tanggal 13 Bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Divisi A Blok AA1 Perkebunan PT.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Juliadi bertemu dengan Sdr.Dedi (DPO) di Simpang empat Jl.Gajah Mada Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu, kemudian Sdr.Dedi (DPO) mengatakan “AYOK BANTUK AKU MELANGSIR SAWIT KEBUN” lalu terdakwa menjawab “BANYAK BUAHNYA” dan Sdr.Dedi (DPO) menjawab “GA PALA BANYAK”, selanjutnya terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) pun pergi menuju ke areal perkebunan PT.Siringo-ringo, kemudian pada hari Jumat Tanggal 13 Bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) pada saat terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) hendak memasuki areal perkebunan Sdr.Dedi (DPO) menunjukkan 4 (empat) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Sdr.Dedi (DPO) langsir, lalu terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) melanjutkan perjalanan hingga masuk ke  Divisi A Blok AA1 Perkebunan PT.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu hingga sekira pukul 01.30 Wib Sdr.Dedi (DPO) menunjukkan 4 (empat) janjang buah kelapa sawit kepada terdakwa, lalu terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) pun mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara melangsirnya masing-masing sebanyak 2 (dua) janjang, ketika terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba saksi Budi Hartono dan saksi Jimirin yang merupakan petugas pengamanan PT.Siringo-ringo yang sedang melakukan patroli rutin menghampiri dan mengamankan terdakwa sedangkan Sdr.Dedi (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Budi Hartono dan saksi Jimirin melakukan penelusuran dan menemukan 8 (Delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo, kemudian saksi Budi Hartono dan saksi Jimirin membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor PT.Siringo-ringo selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Juliadi bersama dengan Sdr.Dedi (DPO) yang telah mengambil 8 (Delapan) janjang buah kelapa sawit atau seberat 120 (seratus dua puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Siringo-ringo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Juliadi bersama dengan Sdr.Dedi (DPO)  mengakibatkan PT. Siringo-ringo mengalami kerugian sebesar Rp.388.800,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa Juliadi pada hari Jumat Tanggal 13 Bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Divisi A Blok AA1 Perkebunan PT.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Juliadi bertemu dengan Sdr.Dedi (DPO) di Simpang empat Jl.Gajah Mada Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu, kemudian Sdr.Dedi (DPO) mengatakan “AYOK BANTUK AKU MELANGSIR SAWIT KEBUN” lalu terdakwa menjawab “BANYAK BUAHNYA” dan Sdr.Dedi (DPO) menjawab “GA PALA BANYAK”, selanjutnya terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) pun pergi menuju ke areal perkebunan PT.Siringo-ringo, kemudian pada hari Jumat Tanggal 13 Bulan Desember Tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) pada saat terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) hendak memasuki areal perkebunan Sdr.Dedi (DPO) menunjukkan 4 (empat) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Sdr.Dedi (DPO) langsir, lalu terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) melanjutkan perjalanan hingga masuk ke  Divisi A Blok AA1 Perkebunan PT.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu hingga sekira pukul 01.30 Wib Sdr.Dedi (DPO) menunjukkan 4 (empat) janjang buah kelapa sawit kepada terdakwa, lalu terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) pun mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara melangsirnya masing-masing sebanyak 2 (dua) janjang, ketika terdakwa dan Sdr.Dedi (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba saksi Budi Hartono dan saksi Jimirin yang merupakan petugas pengamanan PT.Siringo-ringo yang sedang melakukan patroli rutin menghampiri dan mengamankan terdakwa sedangkan Sdr.Dedi (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Budi Hartono dan saksi Jimirin melakukan penelusuran dan menemukan 8 (Delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT.Siringo-ringo, kemudian saksi Budi Hartono dan saksi Jimirin membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor PT.Siringo-ringo selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Juliadi yang telah mengambil 8 (Delapan) janjang buah kelapa sawit atau seberat 120 (seratus dua puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Siringo-ringo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Juliadi mengakibatkan PT. Siringo-ringo mengalami kerugian sebesar Rp.388.800,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya