Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
761/Pid.B/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH ROSMELIN GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 761/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/L.2.37/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMELIN GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROSMELIN GULTOM Alias UMAR pada hari Selasa Tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl Pos Security Kebun Torganda Sibisa Mangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan ”Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada bulan Nopember 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa melihat suami Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) buah ban ke mobil milik PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR didalam kamar depan rumah Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------
  • kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib dikarenakan Terdakwa sangat membutuhkan uang untuk membeli beras timbul niat Terdakwa untuk menjual ban milik kebun TORGANDA SIBISA MANGATUR yang disimpan suami Terdakwa didalam kamar rumah Terdakwa di Afd. I Kebun Torganda Sibisa Mangatur Desa Torganda Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan kemudian sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba melintas JEKSON MARBUN dengan menggunakan mobil pick up yang berprofesi sebagai pembeli botot atau barang bekas kemudian Terdakwa memanggil JEKSON MARBUN dan menawarkan 1 (satu) buah ban mobil gajah tunggal GT MILER TB 10.00-20 16PR ML RED milik PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR yang berada didalam kamar depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada JEKSON MARBUN “ MAUNYA KAU BELI BAN INI “ kemudian JEKSON MARBUN menjawab “ MAU TAPI HARGANYA SATU JUTA “ kemudian JEKSON MARBUN memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya JEKSON MARBUN mengambil dan mengangkat ban mobil tersebut kedalam mobil pick up miliknya kemudian JEKSON MARBUN pergi meninggalkan rumah Terdakwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib tiba-tiba datang petugas satpam bersama dengan JEKSON MARBUN menjemput Terdakwa dan Terdakwa dibawa ke kantor besar dan sesampainya dikantor besar Terdakwa bersama dengan JEKSON MARBUN dan suami Terdakwa TAGOR MANURUNG di interogasi dan Terdakwa mengakui bahwa ada menjualkan ban mobil milik PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada JEKSON MARBUN selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama dengan TAGOR MANURUNG disuruh pulang kerumah kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa bersama dengan TAGOR MANURUNG dijemput kembali dan selanjutnya dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses.----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR saat menjualkan ban mobil tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya