Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Rap 1.Iwan priandana pane
2.Fatimah br pane
3.Mariam pane
4.Sulaiman pane
5.Iqbal pane
6.Firdausi pane
7.Amrul hidayah pane
7.Batara nasution
8.Nurhaidah lubis
9.Abdul Kadir nasution
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan priandana pane
2Fatimah br pane
3Mariam pane
4Sulaiman pane
5Iqbal pane
6Firdausi pane
7Amrul hidayah pane
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI RAHMA SITEPU. S. H.Iwan priandana pane
2SITI RAHMA SITEPU. S. H.Fatimah br pane
3SITI RAHMA SITEPU. S. H.Mariam pane
4SITI RAHMA SITEPU. S. H.Sulaiman pane
5SITI RAHMA SITEPU. S. H.Iqbal pane
6SITI RAHMA SITEPU. S. H.Firdausi pane
7SITI RAHMA SITEPU. S. H.Amrul hidayah pane
Tergugat
NoNama
1Batara nasution
2Nurhaidah lubis
3Abdul Kadir nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ganti Kerugian Tanah tanggal 23 Mei 1979 adalah bukti kepimilikan para Penggugat yang sah dan berharga dimata hukum ;
  3. Menyatakan objek perkara seluas 57,605 m sebagaimana Surat Ganti Kerugian Tanah tanggal 23 Mei 1979 adalah milik Para Penggugat ;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupaih);
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membongkar bangunan yang telah di dirikan diatas tanah milik Para Penggugat dan mengembalikannya seperti keadaan yang semula;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar kerugian Inmateriil Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah);
  8. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa dan/atau bangunan yang didirikan diatas tanah milik Para Penggugat serta harta yang dimiliki oleh Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II;
  9. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksaan/dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta meskipun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II;
  10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam keterlambatan pembayaran kerugian Para Penggugat untuk setiap harinya sejak putusan dibacakan atau disampaikan kepada Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II sampai putusan tersebut dijalankan oleh Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II;
  11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIADAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak