Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Rap RASIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RASIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Termohon Pengampuan / Ayah Kandung Pemohon yang bernama Tupan berada dalam kondisi Sakit Tua dan Demensia (sakit ingatan), sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan Hukum dan wajib diwakili oleh seorang Pengampu;
  3. Menetapkan Pemohon yang bernama Rasidi, sebagai Pengampu dalam kehidupan sehari-hari dan Urusan keperdataan bagi Ayah Kandung Pemohon yang bernama Rasidi tersebut;
  4. Memberi izin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri serta selaku Pengampu mewakili tindakan hukum dari Ayah Kandung Pemohon yang bernama Tupan untuk membaliknamakan dan kemudian dijaminkan harta orangtua Pemohon berupa :Sebidang tanah pertapakan seluas 1.976 M2 yang terletak di Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 04431 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu, tercatat atas nama Tupan (Ayah Pemohon);
  5. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak