Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
283/Pid.C/2024/PN Rap M. SIMAMORA ARVI PUTRA SYAHNU Alias ARVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/375/V/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. SIMAMORA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARVI PUTRA SYAHNU Alias ARVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 Wib ANDRI WINATA bersama MARTIN TOGATOROP dan SELAMAT ISWADI sebagai anggota satpam melakukan patroli rutin ke Afd IV Blok L-10 TM 2007 PTPN III Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai Sp. Motor sedang melangsir getah kompo yang berada di dalam jeregen. Melihat hal itu, lalu ANDRI WINATA bersama MARTIN TOGATOROP dan SELAMAT ISWADI langsung mengaman laki-laki tersebut. kedua laki-laki itu bernama ARVI PUTRA SYAHNU Alias ARVI dan RENDIKA WIRANATA LUBIS Alias RENDI. Pada saat itu ARVI PUTRA SYAHNU Alias ARVI dan RENDIKA WIRANATA LUBIS Alias RENDI diamankan, ditemukan jeregen warna biru yang berisikan getah kompo seberat lebih kurang 20 Kg. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti kami amankan dan serahkan ke Polsek Kualuh Hulu. Atas kejadian pencurian itu PTPN III Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerugian lebih kurang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

Maka perbuatan tersangka ARVI PUTRA SYAHNU Alias ARVI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Perma RI No 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya