Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
703/Pid.Sus/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H 1.DONI IRWANSYAH RITONGA Alias BELANDA
2.JOKO SANTOSO Alias JOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 703/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2546/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI IRWANSYAH RITONGA Alias BELANDA[Penahanan]
2JOKO SANTOSO Alias JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERK : PDM-245/RP.RAP/08/2024

 

A.       IDENTITAS TERDAKWA:

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

DONI IRWANSYAH RITONGA Alias BELANDA

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun/18 Oktober 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Perisai Gg.Melati No.77 C Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

JOKO SANTOSO Alias JOKO

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun/20 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Perisai No. 65 Kel.Bakaran Batu, Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

    1. Penangkapan                            : tanggal 09 Juni 2024 s/d 12 Juni 2024;
    2. Perpanjangan Penangkapan      : tanggal 12 Juni 2024 s/d 15 Juni 2024;
    3. Penahanan                                :
  • Penyidik                              : Rutan, sejak 16 Juni 2024 s/d 04 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU                : Rutan, sejak 05 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum                   : Rutan, sejak 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024.

 

C.       DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa I DONI IRWANSYAH RITONGA Als BELANDA dan Terdakwa II JOKO SANTOSO Als JOKO, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni tahun 2024 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Aek Matio Gg.Hasibuan Kel.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa I Doni Irwansyah Ritonga Als Belanda (Selanjutnya disebut sebagai terdakwa I) menghubungi saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo melalui applikasi Messenger dan mengatakan “Polo bagi dulu kerjaan” yang kemudian dibalas oleh saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo dengan mengatakan “Kerjaan apa ga ada kerjaan” lalu terdakwa I Kembali mengatakan “Ah yang botullah bos” lalu saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo mengatakan “Udah kau chatlah si Dodi”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa I kembali menghubungi saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo melalui applikasi Whatsapp dan mengatakan “Udah jadi si dodi semalam itu ambil” dan saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo menjawab “belum kau telepon lah dia” selanjutnya terdakwa I kembali mengatakan “Gak ada nomornya samaku” lalu saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo memberikan nomor handphone Sdr.Dodi (DPO) yakni “089617345700”, selanjutnya terdakwa I menghubungi Sdr.Dodi (DPO) dan mengatakan “Udah ditelepon si polo abang” dan Sdr.Dodi (DPO) menjawab “Sudah, yaudah antarlah ke aek matio buahnya bang”, selanjutnya saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo menghubungi terdakwa I Kembali dan mengatakan “Pigi kau ke turun-turunan padang bulan”, lalu terdakwa I pergi ke Jl.Perisai Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu” yang merupakan lokasi yang disebutkan oleh saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Sdr.Doni Albert, setelah terdakwa I tiba dilokasi tersebut dan bertemu dengan saksi Indah Fariza Rambe yang merupakan istri dari saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo, kemudian terdakwa I menyodorkan handphone miliknya kepada saksi Indah Fahriza Rambe agar berbicara kepada saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo, setelah saksi Indah Fahriza Rambe berbicara dengan saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo, saksi Indah Fahriza Rambe pun berjalan ke sebuah kedai kosong dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok mansion berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Indah Fahriza Rambe menghampiri terdakwa I dan memberikan handphone milik terdakwa I untuk Kembali berbicara dengan saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo yang mana saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo mengatakan “Uda bang ambil buahnya (Narkotika) sama orang rumahku antarkan ke si dodi” kemudian saksi Guslan Efendi Siregar Als Polo mematikan sambungan komunikasi dengan terdakwa I. Selanjutnya saksi Indah Fahriza Rambe memberikan 1 (Satu) buah kotak rokok mansion berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I sambil mengatakan “Bang, ini hati-hatilah bang”. Kemudian sekira pukul 14.10 Wib terdakwa I pergi kerumah terdakwa II Joko Santoso Als Joko (selanjutnya disebut dengan terdakwa II) yang berada di Jl.Perisai Gg.Al Ikhlas Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu untuk menjemput terdakwa II agar menemani terdakwa I bertemu dengan Sdr.Dodi (DPO) lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II berangkat menuju Jl.Aek Matio Gg.Hasibuan Kel.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, setelah terdakwa I dan terdakwa II tiba dilokasi tersebut, terdakwa I menitipkan 1 (satu) buah kotak rokok mansion berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa II, lalu terdakwa II bertanya “Apa ini?” selanjutnya terdakwa I mengatakan “Uda pegang aja dulu nanti kita bagi hasilnya” lalu sekira pukul 14.50 Wib terdakwa I bertemu dengan Sdr.Dodi (DPO), selanjutnya Sdr.Dodi (DPO) mengatakan “Mana Buahnya”, kemudian terdakwa I mengatakan “Bentar” lalu menuju terdakwa II yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari terdakwa I dan meminta 1 (satu) buah kotak rokok mansion berisi narkotika jenis sabu, kemudian pada saat terdakwa I hendak memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr.Dodi (DPO) secara tiba-tiba saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama yang merupakan anggota polisi Polres Labuhan Batu datang menghampiri terdakwa I dan terdakwa II, kemudian saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok mansion berisi narkotika jenis sabu dari terdakwa I1 (satu) unit handphone android merk Realme, sedangkan Sdr.Dodi (DPO) berhasil melarikan diri, lalu terdakwa I mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Indah Fariza Rambe, kemudian saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 241/06.10102/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani oleh petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,81 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3362/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan selaku Plt.Kabidlabfor Polda Sumut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,81 gram milik Terdakwa I DONI IRWANSYAH RITONGA Als BELANDA dan Terdakwa II JOKO SANTOSO Als JOKO adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I DONI IRWANSYAH RITONGA Als BELANDA dan Terdakwa II JOKO SANTOSO Als JOKO tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan para terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa I DONI IRWANSYAH RITONGA Als BELANDA dan Terdakwa II JOKO SANTOSO Als JOKO, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Juni tahun 2024 pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Aek Matio Gg.Hasibuan Kel.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 09 bulan Juni tahun 2024 tim saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama yang merupakan anggota Polisi Polres Labuhan batu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Aek Matio Gg.Hasibuan Kel.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu marak peredaran narkotika jenis sabu, oleh karena informasi tersebut maka saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama berangkat menuju Jalan Aek Matio Gg.Hasibuan Kel.Siringo-ringo Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu dan sekira pukul 14.50 Wib ketika saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama tiba dilokasi tersebut para saksi melihat terdakwa I Doni Irwansyah Ritonga Als Belanda bersama dengan terdakwa II Joko Santoso Als Joko sedang mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II tetap berada diatas sepeda motor, selanjutnya terdakwa I memberikan 1 (Satu) buah kotak rokok kepada terdakwa II lalu pergi menemui Sdr.Dodi (DPO) yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari terdakwa II, lalu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa I kembali menemui terdakwa II dan meminta 1 (satu) buah kotak rokok tersebut sehingga  saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama langsung menghampiri para terdakwa kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok mansion berisi narkotika jenis sabu dari terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme, selanjutnya saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa I dan terdakwa II beserta seluruh barang bukti ke Polres Labuhan Batu untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor: 241/06.10102/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat yang diperiksa dan ditandatangani oleh petugas Agus Alexander Yeremia  setelah diperiksa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,81 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3362/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan selaku Plt.Kabidlabfor Polda Sumut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,81 gram milik Terdakwa I DONI IRWANSYAH RITONGA Als BELANDA dan Terdakwa II JOKO SANTOSO Als JOKO adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I DONI IRWANSYAH RITONGA Als BELANDA dan Terdakwa II JOKO SANTOSO Als JOKO tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya