Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Rap SAHAT MARPAUNG AKHMAT SAIPUL SIRAIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHAT MARPAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWANSYAHPUTRA RITONGASAHAT MARPAUNG
Tergugat
NoNama
1AKHMAT SAIPUL SIRAIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli tanah seluas 90 m x 89 m yang terletak di jalan  lintas Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga , Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan isi KUITANSI tanggal 29 Agustus 2023 ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Kuitansi /Tanda Terima Uang oleh Tergugat dari Penggugat, Tanggal 29 Agustus 2023 ;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  5. Menyatakan Perjanjian Antara Penggugat  dengan Tergugat BATAL  dan BERAKHIR Karena Tergugat  tidak bisa menunaikan/melaksanakan   Perjanjian yang telah Penggugat dan Tergugat Sepakati yaitu Perjanjian Jual Beli Tanah seluas 90 m x 89 m yang terletak di jalan  lintas Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ;
  6. Menyatakan Perjanjian dibatalkan sejak terhitung Putusan dibacakan ;
  7. Menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik terhadap Penggugat ;
  8. Menghukum Tergugat Mengembalikan Uang yang telah Tergugat terima sebesar Rp. 53.500.000, ( Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada Penggugat uang tersebut berasal dari 31 orang Pembeli, baik berupa panjar tanah kavling, maupun Cicilan/kredit tanah Kavling milik ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap kerugian materil dan immateril yang keseluruhannya sebesar Rp. 103.500.000, ( Seratus tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak