Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, sekira pukul 17.00 Wib, Pelapor bersama dengan saksi DEDI KURNIAWAN dan SUSILO PRIYONO sedang melaksanakan patrol rutin di M-1 Afd. II PTPN-3 Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat seorang laki-laki sedang mengangkati buah kelapa sawit ketas kendaraan beak bermotor merk Honda Revo tapa plat BK dan ketika hendak amankan laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dan sewaktu pelapor memeriksa becak tersebut diketemukan 12 tros/janjang buah kelapa sawt dan dibelakang kendaraan becak tersebut ada satu orang laki-laki yang mengaku bemama EDWARD AMRAN NASUTION yang mengakui sebagai orang yang disuruh untuk mengangkat buah kelapa sawit hasil pencurian dari dalam areal perkebunan PTPN-3 Kanau tapa seijin atau hak dan selanjutnya Pelapor melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya atas perintah pimpinan memerintahkan Pelapor menerahkan terlapor EDWARD AMRAN NASUTION dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 144.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |