Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.B/2024/PN Rap Lisa Susanti, S.H REZA ARMANSYAH MATONDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 464/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-882/L.2.18/Eku.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ARMANSYAH MATONDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

.....Bahwa terdakwa REZA ARMANSYAH MATONDANG bersama ARIF, AHYAR dan GAULUH Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kota Raja Dusun IE Desa Kampung Pajak Kecamatan NA. IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dimuka umum secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka“ Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa secara Bersama sama dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira Pukul 12.30 wib tersangka bersama Arief, Ahyar dan Galuh naik sepeda motor, selanjutnya tersangka bersama Arief, Ahyar dan Galuh menggas-gas sepeda motor dengan sangat keras sehingga membuat bising telinga dan menggangggu ketertiban masyarakat sekitar, lalu saksi Rizki Ananda Munthe bersama saksi Amtata Pasaribu dan teman lainnya menegur salah seorang teman tersangka agar jagan membuat keributan dan kebisingan, dengan tiba tiba yang ditegur tersebut meninju saksi RIZKI ANANDA MUNTHE lalu tersangka langsung secara bersama sama ikut memukul saksi Rizki Ananda Munthe yang saat itu Rizki Ananda Munthe terjatuh, lalu saksi Amtata Pasaribu langsung datang untuk menyelamatkan saksi Rizki Ananda Munthe, namun saat itu saksi Amtata Pasaribu juga langsung ikut dipukuli tersangka, lalu saksi Amtata Pasaribu menyelematkan diri dan saksi Rezki Ananda dan saksi Amtata Pasaribu dibawa ke klinik Tiga bersaudara sedangkan saksi Rizki Ananda Munthe dibawa ke Ke RSU Tiga bersaudara di Kampung Pajak;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama, Arif, Ahyar dan Galuh, saksi Rizki Ananda Munthe mengalami ruka lobek pada kepala bagian belakang dan atas serta seluruh badan merasakan sakit sedangkan saksi Amtata Pasaribu mengalami luka robek pada bagian jari manis sebelah kanan dan seluruh badan mengalami sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama, Arif, Ahyar dan Galuh, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Klinik Tiga Bersaudara Nomor : 0803/KTB/KR/B-IV/2024 tanggal 10 April 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Aulia Aswinur,  sebagaimana Visum Et Repertum tersebut, Amtata Pasaribu mengalami :
  • Dijumpai luka robek di jari tengah sebelah kanan dengan ukuran 5 cm / 3 cm x 2 cm;
  • Dijumpai luka leet dilutut sebelah kanan ukuran 5 cm x 3 cm x 1 cm;
  • Dijumpai luka lecet dilutut sebelah kiri 10 cm x 5 cm x 3 cm;

Kesimpulan : berdasarkan keadaan tersebut diatas dari hasil pemeriksaan ditemukan robek di jari tengah sebelah kanan, serata luka lecet di lutut sebelah kanan dan sebelah kiri.

  • Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama, Arif, Ahyar dan Galuh, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tiga Bersaudara Nomor : 4718/RTB/KR/B-V/2024 tanggal 22 Mei 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Hadi Thahir,  sebagaimana Visum Et Repertum tersebut, Rizki Ananda Munthe mengalami :
  • Dijumpai  luka robek pada kepala bagian sebelah kiri dengan luas 3 cm x 2 cm x 1 cm diduga akibat benda tajam;
  • Dijumpai perdarahan aktif (+);

Kesimpulan : luka robek pada kepala bagan sebelah kiri disertai perdarahan aktif yang diduga akibat benda tajam;

 

….. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  170 Ayat (1)  KUHP

 

Atau

Kedua

 

.....Bahwa terdakwa REZA ARMANSYAH MATONDANG bersama ARIF, AHYAR dan GAULUH Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kota Raja Dusun IE Desa Kampung Pajak Kecamatan NA. IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan“ Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa secara Bersama sama dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira Pukul 12.30 wib tersangka bersama Arief, Ahyar dan Galuh naik sepeda motor, selanjutnya tersangka bersama Arief, Ahyar dan Galuh menggas-gas sepeda motor dengan sangat keras sehingga membuat bising telinga dan menggangggu ketertiban masyarakat sekitar, lalu saksi Rizki Ananda Munthe bersama saksi Amtata Pasaribu dan teman lainnya menegur salah seorang teman tersangka agar jagan membuat keributan dan kebisingan, dengan tiba tiba yang ditegur tersebut meninju saksi RIZKI ANANDA MUNTHE lalu tersangka langsung secara bersama sama ikut memukul saksi Rizki Ananda Munthe yang saat itu Rizki Ananda Munthe terjatuh, lalu saksi Amtata Pasaribu langsung datang untuk menyelamatkan saksi Rizki Ananda Munthe, namun saat itu saksi Amtata Pasaribu juga langsung ikut dipukuli tersangka, lalu saksi Amtata Pasaribu menyelematkan diri dan saksi Rezki Ananda dan saksi Amtata Pasaribu dibawa ke klinik Tiga bersaudara sedangkan saksi Rizki Ananda Munthe dibawa ke Ke RSU Tiga bersaudara di Kampung Pajak;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama, Arif, Ahyar dan Galuh, saksi Rizki Ananda Munthe mengalami ruka lobek pada kepala bagian belakang dan atas serta seluruh badan merasakan sakit sedangkan saksi Amtata Pasaribu mengalami luka robek pada bagian jari manis sebelah kanan dan seluruh badan mengalami sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama, Arif, Ahyar dan Galuh, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Klinik Tiga Bersaudara Nomor : 0803/KTB/KR/B-IV/2024 tanggal 10 April 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Aulia Aswinur,  sebagaimana Visum Et Repertum tersebut, Amtata Pasaribu mengalami :
  • Dijumpai luka robek di jari tengah sebelah kanan dengan ukuran 5 cm / 3 cm x 2 cm;
  • Dijumpai luka leet dilutut sebelah kanan ukuran 5 cm x 3 cm x 1 cm;
  • Dijumpai luka lecet dilutut sebelah kiri 10 cm x 5 cm x 3 cm;

Kesimpulan : berdasarkan keadaan tersebut diatas dari hasil pemeriksaan ditemukan robek di jari tengah sebelah kanan, serata luka lecet di lutut sebelah kanan dan sebelah kiri.

  • Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama, Arif, Ahyar dan Galuh, sebagaimana tersebut dalam Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tiga Bersaudara Nomor : 4718/RTB/KR/B-V/2024 tanggal 22 Mei 2024, yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr. Hadi Thahir,  sebagaimana Visum Et Repertum tersebut, Rizki Ananda Munthe mengalami :
  • Dijumpai  luka robek pada kepala bagian sebelah kiri dengan luas 3 cm x 2 cm x 1 cm diduga akibat benda tajam;
  • Dijumpai perdarahan aktif (+);

Kesimpulan : luka robek pada kepala bagan sebelah kiri disertai perdarahan aktif yang diduga akibat benda tajam;

 

….. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (1)  KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya