Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp10.500.000.000 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp10.500.000.000 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 (tanggal dari Bon faktur) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Negri Rantau Prapat Cq Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-adil nya. |