Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1119/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H MISPRILEO RAJA GUKGUK Alias BOLLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1119/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5483/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISPRILEO RAJA GUKGUK Alias BOLLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.: PDM-375/RP.Rap/12/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

MISPRILEO RAJAGUKGUK Als MISPRI Als BOLLANG

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sepakat

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun/24 November 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pasar VI Dsn.Sepakat Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 20 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 09 November 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 10 November 2024 s/d 19 Desember 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa Misprileo Rajagukguk Als Mispri Als Bollang bersama dengan Sdr.Udin (DPO) pada hari Jumat Tanggal 18 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kebun Kelapa Sawit Saksi Eko Siprapua S Pasar VIII Dsn.Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 17 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Misprileo Rajagukguk Als Mispri Als Bollang menemui  Sdr.Udin (DPO) di rumahnya yang terletak di Pasar VIII Dsn.Sei Apung Desa Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara, pada saat terdakwa sudah bertemu dengan Sdr.Udin (DPO), terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) menyusun rencana untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Eko Siprapua S, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat angkong yang ada di rumah Sdr.Udin (DPO) dan Sdr.Udin (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat egrek kemudian terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) berangkat dengan membawa alat tersebut dan berjalan kaki menuju kebun kelapa sawit milik saksi Eko Siprapua S dan ketika terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) telah tiba di kebun kelapa sawit milik saksi Eko Siprapua S tepatnya di Pasar VIII Dsn.Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara, terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) mulai mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya, setelah beberapa buah kelapa sawit yang berhasil jatuh terdakwa pun mengumpuli nya dan memasukkannya kedalam angkong yang telah terdakwa bawa sebelumnya, selanjutnya terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke dalam kebun sawit milik Sdr.Pak Roma yang berbatasan dengan kebun sawit milik saksi Eko Siprapua S, kemudian terdakwa Kembali lagi ke kebun sawit milik saksi Eko Siprapua S untuk memuat buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Sdr.Udin (DPO), lalu terdakwa melangsir buah tersebut ke tumpukan buah kelapa sawit yang terletak di kebun sawit milik Sdr.Pak Roma dengan menggunakan angkong, selanjutnya terdakwa mendatangi 1 (satu) unit jetor milik saksi Sumardi yang terparkir di jalan umum pasar VIII, tepatnya didepan rumah saksi Sumardi, ketika terdakwa mengangkat seng penutup jetor tersebut tiba-tiba saksi Iwan Kurniawan berkata “Jangan, jangan, nggak ada yang punya kok mau kau bawa” mendengar hal tersebut terdakwa pun pergi meninggalkan jetor tersebut, tidak lama kemudian saksi Yusuf yang merupakan petugas panen kebun Sdr.Pak Roma datang dan melihat tumpukan buah kelapa sawit yang ditumpuk oleh terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk memindahkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya terdakwa pun memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke Jalan umum simpang empat yang berbatasan dengan kebun Sdr.Pak Roma, jumlah buah kelapa sawit yang terdakwa pindahkan adalah sebanyak 14 (Empat belas) janjang. Kemudian terdakwa Kembali lagi kedalam kebun sawit milik saksi Eko Siprapua S lalu melangsir kembali buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Sdr.Udin (DPO)  dan membawanya lewat jalan umum pasar VIII tersebut dan menumpukkannya di kebun kelapa sawit milik Sdr.Marga Sinaga yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tumpukan 14 (Empat belas) janjang pertama yang terdakwa tumpukkan sebelumnya,terdakwa melangsir dan menumpukkan buah kelapa sawit sebanyak 6 (Enam) kali hingga terkumpul sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang, hingga total keseluruhan buah kelapa sawit yang telah terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) ambil adalah sebanyak 46 (empat puluh enam) janjang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) pulang kerumah Sdr.Udin. selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mendatangi saksi Sumardi untuk meminjam 1 (satu) unit jetor milik saksi Sumardi dengan alasan untuk mengangkat buah kelapa sawit milik orangtua terdakwa, setelah berhasil meminjam 1 (satu) unit jetor tersebut terdakwa pun pergi ke lokasi tempat terdakwa menumpukkan 46 (empat puluh enam) janjang buah kelapa sawit tersebut dan membawa keseluruhannya ke TPH Parulian milik saksi Tri Winda Manik yang terletak di pinggir jalan lintas di Dsn. Sei Apung Desa Sei Apung, ketika terdakwa tiba di TPH Parulian tersebut, beberapa masyarakat berdatangan dan menanyai terdakwa terkait buah kelapa sawit yang terdakwa bawa tersebut, namun terdakwa membohongi masyarakat tersebut dan mengatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik saksi Sumardi, lalu terdakwa mempunyai kesempatan untuk melarikan diri, lalu terdakwa permisi dengan alasan memanggil saksi Sumardi dan meninggalkan 1 (satu) unit jetor berisi 46 (empat puluh enam) janjang buah kelapa sawit tersebut, hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 terdakwa berhasil di amankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Kualuh Hilir di Rumah Sdr.Udin (DPO) yang terletak di Pasar VIII Dusun Sei Apun Desa Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Jihan Handali Als Jihan bersama dengan Sdr.Ijun (DPO), Sdr.Rudi (DPO), Sdr. Wawan (DPO), dan Sdr.Nanda (DPO) yang telah mengambil 1 (Satu) janjang buah kelapa sawit atau seberat 10 (Sepuluh) Kg, adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Pangkatan Indonesia;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Misprileo Rajagukguk Als Mispri Als Bollang bersama dengan Sdr.Udin (DPO) mengakibatkan saksi Eko Siprapua S mengalami kerugian sebesar Rp.2.603.600,- (dua juta enam ratus tiga ribu enam ratus rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Misprileo Rajagukguk Als Mispri Als Bollang pada hari Jumat Tanggal 18 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kebun Kelapa Sawit milik Saksi Eko Siprapua S Pasar VIII Dsn.Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utaraatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 17 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Misprileo Rajagukguk Als Mispri Als Bollang menemui  Sdr.Udin (DPO) di rumahnya yang terletak di Pasar VIII Dsn.Sei Apung Desa Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara, pada saat terdakwa sudah bertemu dengan Sdr.Udin (DPO), terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) menyusun rencana untuk mengambil buah kelapa sawit milik Saksi Eko Siprapua S, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat angkong yang ada di rumah Sdr.Udin (DPO) dan Sdr.Udin (DPO) mengambil 1 (satu) buah alat egrek kemudian terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) berangkat dengan membawa alat tersebut dan berjalan kaki menuju kebun kelapa sawit milik saksi Eko Siprapua S dan ketika terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) telah tiba di kebun kelapa sawit milik saksi Eko Siprapua S tepatnya di Pasar VIII Dsn.Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara, terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) mulai mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya, setelah beberapa buah kelapa sawit yang berhasil jatuh terdakwa pun mengumpuli nya dan memasukkannya kedalam angkong yang telah terdakwa bawa sebelumnya, selanjutnya terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke dalam kebun sawit milik Sdr.Pak Roma yang berbatasan dengan kebun sawit milik saksi Eko Siprapua S, kemudian terdakwa Kembali lagi ke kebun sawit milik saksi Eko Siprapua S untuk memuat buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Sdr.Udin (DPO), lalu terdakwa melangsir buah tersebut ke tumpukan buah kelapa sawit yang terletak di kebun sawit milik Sdr.Pak Roma dengan menggunakan angkong, selanjutnya terdakwa mendatangi 1 (satu) unit jetor milik saksi Sumardi yang terparkir di jalan umum pasar VIII, tepatnya didepan rumah saksi Sumardi, ketika terdakwa mengangkat seng penutup jetor tersebut tiba-tiba saksi Iwan Kurniawan berkata “Jangan, jangan, nggak ada yang punya kok mau kau bawa” mendengar hal tersebut terdakwa pun pergi meninggalkan jetor tersebut, tidak lama kemudian saksi Yusuf yang merupakan petugas panen kebun Sdr.Pak Roma datang dan melihat tumpukan buah kelapa sawit yang ditumpuk oleh terdakwa lalu menyuruh terdakwa untuk memindahkan tumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya terdakwa pun memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke Jalan umum simpang empat yang berbatasan dengan kebun Sdr.Pak Roma, jumlah buah kelapa sawit yang terdakwa pindahkan adalah sebanyak 14 (Empat belas) janjang. Kemudian terdakwa Kembali lagi kedalam kebun sawit milik saksi Eko Siprapua S lalu melangsir kembali buah kelapa sawit yang telah di egrek oleh Sdr.Udin (DPO)  dan membawanya lewat jalan umum pasar VIII tersebut dan menumpukkannya di kebun kelapa sawit milik Sdr.Marga Sinaga yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tumpukan 14 (Empat belas) janjang pertama yang terdakwa tumpukkan sebelumnya,terdakwa melangsir dan menumpukkan buah kelapa sawit sebanyak 6 (Enam) kali hingga terkumpul sebanyak 32 (tiga puluh dua) janjang, hingga total keseluruhan buah kelapa sawit yang telah terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) ambil adalah sebanyak 46 (empat puluh enam) janjang, kemudian sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dan Sdr.Udin (DPO) pulang kerumah Sdr.Udin. selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mendatangi saksi Sumardi untuk meminjam 1 (satu) unit jetor milik saksi Sumardi dengan alasan untuk mengangkat buah kelapa sawit milik orangtua terdakwa, setelah berhasil meminjam 1 (satu) unit jetor tersebut terdakwa pun pergi ke lokasi tempat terdakwa menumpukkan 46 (empat puluh enam) janjang buah kelapa sawit tersebut dan membawa keseluruhannya ke TPH Parulian milik saksi Tri Winda Manik yang terletak di pinggir jalan lintas di Dsn. Sei Apung Desa Sei Apung, ketika terdakwa tiba di TPH Parulian tersebut, beberapa masyarakat berdatangan dan menanyai terdakwa terkait buah kelapa sawit yang terdakwa bawa tersebut, namun terdakwa membohongi masyarakat tersebut dan mengatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik saksi Sumardi, lalu terdakwa mempunyai kesempatan untuk melarikan diri, lalu terdakwa permisi dengan alasan memanggil saksi Sumardi dan meninggalkan 1 (satu) unit jetor berisi 46 (empat puluh enam) janjang buah kelapa sawit tersebut, hingga pada hari Minggu 20 Oktober 2024 terdakwa berhasil di amankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Kualuh Hilir di Rumah Sdr.Udin (DPO) yang terletak di Pasar VIII Dusun Sei Apun Desa Sei Apung Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu Utara;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Misprileo Rajagukguk Als Mispri Als Bollang bersama dengan Sdr.Udin (DPO) yang telah mengambil 46 (empat puluh enam) janjang buah kelapa sawit, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Eko Siprapua S;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Misprileo Rajagukguk Als Mispri Als Bollang bersama dengan Sdr.Udin (DPO) mengakibatkan saksi Eko Siprapua S mengalami kerugian sebesar Rp.2.603.600,- (dua juta enam ratus tiga ribu enam ratus rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya