Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H MAROLOP BUTARBUTAR Als PAK ANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-525/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAROLOP BUTARBUTAR Als PAK ANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perk.: PDM-30/RP.Rap/01/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Marolop Butar-Butar Als Pak Ana

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Kampung Binje

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun/11 November 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cinta Karya Desa Sebelar Besar Kec.Bilah Hilir Labuhan Batu.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

-

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 30 November 2024 s/d 01 Desember 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 01 Desember 2024 s/d 20 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa MAROLOP BUTAR-BUTAR Als PAK ANA bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) pada hari Sabtu Tanggal 30 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok B 11 C Divisi II Kebun PT.HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tangal 30 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Marolop Butar-butar Als Pak Ana bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berangkat dari dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu menuju ke areal perkebunan PT.HSJ-KNU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor serta membawa 1 (satu) buah gancu dan 1 (satu) buah senter kepala, setelah terdakwa bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok B 11 C Divisi II Kebun PT.HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu,sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) mulai mengambil janjangan buah kelapa sawit milik PT.HSJ-KNU dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), lalu terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) mulai mengetek buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah gancu untuk memisahkan brondolan dengan janjangannya kemudian memasukannya ke dalam 2 (dua) goni plastik, pada saat terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berjalan menuju ke sepeda motor, terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) melihat Saksi M.Yaman, Saksi Bodi Anra Manurung dan Saksi Simple Maruli Tua Marbun yang merupakan petugas keamanan PT.HSJ-KNU sedang melakukan patroli karena merasa ketakutan terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berusaha melarikan diri namun terdakwa terjatuh sehingga terdakwa berhasil diamankan namun Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi M.Yaman, Saksi Bodi Anra Manurung dan Saksi Simple Maruli Tua Marbun membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 80 (delapan puluh) Kg ke kantor perkebunan PT.HSJ-KNU kemudian ke Polsek Bilah Hilir guna di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MAROLOP BUTAR-BUTAR Als PAK ANA bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) yang telah mengambil 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 80 (delapan puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.HSJ-KNU.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa MAROLOP BUTAR-BUTAR Als PAK ANA bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) mengakibatkan PT.HSJ-KNU mengalami kerugian sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa MAROLOP BUTAR-BUTAR Als PAK ANA pada hari Sabtu Tanggal 30 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok B 11 C Divisi II Kebun PT.HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tangal 30 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa Marolop Butar-butar Als Pak Ana bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berangkat dari dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu menuju ke areal perkebunan PT.HSJ-KNU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor serta membawa 1 (satu) buah gancu dan 1 (satu) buah senter kepala, setelah terdakwa bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok B 11 C Divisi II Kebun PT.HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu,sekira pukul 01.30 Wib terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) mulai mengambil janjangan buah kelapa sawit milik PT.HSJ-KNU dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), lalu terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) mulai mengetek buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah gancu untuk memisahkan brondolan dengan janjangannya kemudian memasukannya ke dalam 2 (dua) goni plastik, pada saat terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berjalan menuju ke sepeda motor, terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) melihat Saksi M.Yaman, Saksi Bodi Anra Manurung dan Saksi Simple Maruli Tua Marbun yang merupakan petugas keamanan PT.HSJ-KNU sedang melakukan patroli karena merasa ketakutan terdakwa dan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berusaha melarikan diri namun terdakwa terjatuh sehingga terdakwa berhasil diamankan namun Sdr.Kittong Sitohang (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi M.Yaman, Saksi Bodi Anra Manurung dan Saksi Simple Maruli Tua Marbun membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 80 (delapan puluh) Kg ke kantor perkebunan PT.HSJ-KNU kemudian ke Polsek Bilah Hilir guna di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa MAROLOP BUTAR-BUTAR Als PAK ANA bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) yang telah mengambil 2 (dua) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 80 (delapan puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.HSJ-KNU.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa MAROLOP BUTAR-BUTAR Als PAK ANA bersama dengan Sdr.Kittong Sitohang (DPO) mengakibatkan PT.HSJ-KNU mengalami kerugian sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya