Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atau dilaksanakan terhadap:
- Tanah Sertipikat Hak Milik No.294/Desa Sei Berombang, Tanggal 28 Agustus 1977 atas nama Tan Meng Tek dengan luas 484 m2, setempat dikenal dengan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
- Tanah berikut Bangunan Rumah milik Tan Meng Tek, setempat dikenal dengan Jalan H. Agus Salim No. 41, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantauprapat Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
- Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik sebidang Tanah berikut Bangunan Rumah bertingkat sebagaimana terbukti dari Sertipikat Hak Milik No.00577/Kelurahan Sei Berombang Tanggal 08 Desember 2022 dengan luas 722 m2, setempat dikenal dengan kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tan Meng Tek
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ameng
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sempadan Sungai
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membangun bangunannya yang merapat ke dinding Penggugat tanpa izin sehingga mengakibatkan Bangunan Rumah milik Penggugat mengalami kerusakan yang serius, setempat dikenal dengan Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah mendirikan Bangunan bertingkat tanpa dilindungi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Turut Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membongkar sendiri dinding bangunannya sebelah Utara yang didirikan merapat dengan Bangunan Rumah bertingkat milik Penggugat tanpa dilindungi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Turut Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk memperbaiki kembali Bangunan Rumah bertingkat milik Penggugat seperti dahulu kala dengan biaya ditanggung oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (Dwangsom) setiap hari sebesar Rp.1.000.000; (Satu Juta Rupiah) apabila Tergugat tidak mematuhi keputusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Perlawanan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
|