Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
439/Pid.C/2024/PN Rap FIKRI WANDANA 1.RAJA ISKANDAR MUDA MUNTHE
2.DIKI POHAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 439/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/137/VII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIKRI WANDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA ISKANDAR MUDA MUNTHE[Penahanan]
2DIKI POHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 11.40 wib MUHARIS dan SUGIRAN melaksanakan patroli dengan berboncengan mengendarai sepeda motor di Devisi III PRNE Padang Mahondang Blok C-20 Perkebunan PT. Smart Pernantian, kemudian melihat 2 (dua) orang laki laki sedang mengutip biji buah kelapa sawit (berondolan) yang berserakan di bawah pohon kelapa sawit kemudian memasukan ke dalam karung goni yang masing masing mereka pegang, melihat hal tersebut kemudian MUHARIS dan SUGIRAN langsung melakukan penangkapan dan setelah diamankan kedua orang tersebut mengaku bernama RAJA ISKANDAR MUDA MUNTHE dan DIKI WAHYUDI kemudian MUHARIS dan SUGIRAN berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo dengan nopol BK 3770 JAD Warna hitam merah dan 2 (dua) buah karung goni warna putih yang berisikan biji buah kelapa sawit (berondolan) selanjutnya SUGIRAN menghubungi kanit pam An. ALIMUDDIN TANJUNG dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut, 10 menit kemudian ALIMUDDIN TANJUNG datang ke lokasi tempat kejadian pencurian tersebut, selanjutnya MUHARIS, SUGIRAN, ALIMUDDIN TANJUNG membawa RAJA ISKANDAR MUDA MUNTHE dan DIKI WAHYUDI beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda revo dengan nopol BK 3770 JAD Warna hitam merah dan 2 (dua) buah karung goni warna putih yang berisikan biji buah kelapa sawit (berondolan) ke Polsek NA IX-X, Atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT. SMART Padang Mahondang Mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.-(Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya