Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
623/Pid.C/2024/PN Rap AL HADI HAMZANI 1.ILHAM KURNIAWAN
2.SUMARSONO
3.MAWAN RAMADONI
4.MUHAMMAD ANDIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 623/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ /IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL HADI HAMZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM KURNIAWAN[Penahanan]
2SUMARSONO[Penahanan]
3MAWAN RAMADONI[Penahanan]
4MUHAMMAD ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. LION ADI PURWANTO SIMAMORA di Divisi 19 Blok J 61 62 Tp 6 Tahun Tanam 2008 Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Abdi Budi Mulia dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. ILHAM KURNIAWAN, DEDEK SULAIMAN, SUMARSONO, ASANDONG, MUHAMMAD ANDIKA dan DONI sedang membawa karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit dan juga menggunakan sepedamotor kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para Tersangka bersama barangbukti 06 (enam) karung Goni yang berisi berondolan Kelapa Sawit, 1 (satu) Unit sepedamotor Merk Honda Grand dan 1 (satu) Unit sepedamotor Merk Honda Revo dan langsung para saksi amankan dan para Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan saski guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya para saksi diperintahkan membawa semua Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan para Tersangka. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik berondolan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Abdi Budi Mulia Kebun Teluk Panji. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Abdi Budi Mulia Kebun Teluk Panji mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 630.000, (Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).-. Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya