Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
526/Pid.C/2024/PN Rap RIVO M.H SITORUS 1.ARBAN NAULI SIREGAR ALIAS ARBAN
2.HASIM POHAN ALIAS HASIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 526/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/121/VIII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIVO M.H SITORUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAN NAULI SIREGAR ALIAS ARBAN[Penahanan]
2HASIM POHAN ALIAS HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib di areal PT. Sumber Tani Agung Divisi I Blok A-18 Dusun Sungai dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 ( Satu ) janjang buah kelapa sawit milik PT. Sumber Tani Agung dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 ( Satu ) bilah egrek bergagang kayu dengan panjang sekitar 6  (enam) Meter sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah. ---------------------------------------------------------------------------

---- Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 37.800,- ( Tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah ). -----------------------------------------

---- Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AGUS PRAYOGA tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya