Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
526/Pid.C/2024/PN Rap | RIVO M.H SITORUS | 1.ARBAN NAULI SIREGAR ALIAS ARBAN 2.HASIM POHAN ALIAS HASIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 526/Pid.C/2024/PN Rap | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | K/121/VIII/2024/RESKRIM | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wib di areal PT. Sumber Tani Agung Divisi I Blok A-18 Dusun Sungai dua Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 ( Satu ) janjang buah kelapa sawit milik PT. Sumber Tani Agung dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 ( Satu ) bilah egrek bergagang kayu dengan panjang sekitar 6 (enam) Meter sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah. --------------------------------------------------------------------------- ---- Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 37.800,- ( Tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah ). ----------------------------------------- ---- Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AGUS PRAYOGA tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |