Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
50/Pid.C/2025/PN Rap DESWIN A SIRAIT BAMBANG PURNOMO Alias BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/47/I/RES.1.11/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DESWIN A SIRAIT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG PURNOMO Alias BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 pukul 11.33 Wib Pelapor sdra AGUS TRIADI melapor ke Polres Labuhanbatu atas tindak pidana Penggelapan     buah sawit milik Kebun PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat yang digelapkan oleh Pelaku sdra BAMBANG PURNOMO Alias BAMBANG pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 19.45 Wib dimana Pelaku mengemudikan mobil truck Colt Diesel bermuatan buah kelapa sawit berangkat dari Kebun PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat dengan tujuan PKS di Sisumut dan ketika melintas di Jalinsum – Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu Pelaku berhenti di dekat tambal ban kemudian menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 12(Dua belas) tross/janjang dari mobil Truck Colt Diesel No.Pol BK 9846 CB menggunakan bak kayu warna Hijau bermuatan buah kelapa sawit dan sebelum Pelaku telah dicurigai oleh Petugas Sekurity Kebun PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat dan sewaktu Pelaku sedang menurunkan buah kelapa sawit kemudian Pelaku ditangkap dan diamankan beserta barang bukti dan atas kejadian tersebut pihak kebun merasa dirugikan sebesar Rp.816.000,-(Delapan ratus enam belas ribu rupiah) dan Pelapor sdra AGUS TRIADI mendapatkan kuasa untuk melaporkan sekaligus menyerahkan Pelaku beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu  untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku saat sekarang ini

Pihak Dipublikasikan Ya