Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H 1.ALPHI JHUNA Alias JUNAIDI NASUTION Alias JUNA
2.JUNANTO Als BEBEK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 488/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 1018 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPHI JHUNA Alias JUNAIDI NASUTION Alias JUNA[Penahanan]
2JUNANTO Als BEBEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK . PDM – 153/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

ALPHI JHUNA Alias JUNAIDI NASUTION Alias JUNA

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Pulo Dogom

Umur /Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 09 Juli 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Huta Godang Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Kelas 2)

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Terdakwa

:

JUNANTO Alias BEBEK

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Pamienke

Umur /Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 12 Maret 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun XI Huta Godang Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

 

SMP (Kelas 2)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                : Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 April 2024.
    2. Penahanan                   
  • Penyidik                   : Di Rutan Polsek Kualuh Hulu, sejak 20 April 2024 s/d 09 Mei 2024
  • Perpanjangan PU     : Di Rutan Rantauprapat, sejak 10 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024
  • Penuntut Umum        : Di Rutan Rantauprapat, sejak 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

      Bahwa Terdakwa Alphi Jhuna Alias Junaidi Nasution Alias Juna (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa Junanto Alias Bebek (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Jumat tanggal 19 bulan April tahun 2024 pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi II Blok B-63 TM 2018 PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :”

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib, Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dengan maksud untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di perkebunan PT. MP. Leidong West, dimana Terdakwa I sudah membawa sepeda motor miliknya dan goni sebagai tempat brondolan. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dan memasuki areal perkebunan PT. MP. Leidong West Indonesia lalu mulai mencari sisa hasil panen buah kelapa sawit yaitu berupa brondolan, lalu mengumpulkannya dan memasukkannya ke dalam goni. Setelah brondolan buah kelapa sawit terkumpul, Terdakwa I dan Terdakwa II bersiap untuk pulang ke rumah, namun datang satpam dari PT. MP. Leidong West Indonesia dan langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta 2 (dua) buah goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa I dan Terdakwa II kumpulkan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea 800 No. Pol BK 2939 YD warna hitam dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, PT. MP. Leidong West Indonesia mengalami kerugian berondolan buah kelapa sawit dengan berat 70 (tujuh puluh) kg seharga Rp. 196.000, (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa Alphi Jhuna Alias Junaidi Nasution Alias Juna (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa Junanto Alias Bebek (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Jumat tanggal 19 bulan April tahun 2024 pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi II Blok B-63 TM 2018 PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan secara bersama-sama secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :”

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib, Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dengan maksud untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di perkebunan PT. MP. Leidong West, dimana Terdakwa I sudah membawa sepeda motor miliknya dan goni sebagai tempat brondolan. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba dan memasuki areal perkebunan PT. MP. Leidong West Indonesia lalu mulai mencari sisa hasil panen buah kelapa sawit yaitu berupa brondolan, lalu mengumpulkannya dan memasukkannya ke dalam goni. Setelah brondolan buah kelapa sawit terkumpul, Terdakwa I dan Terdakwa II bersiap untuk pulang ke rumah, namun datang satpam dari PT. MP. Leidong West Indonesia dan langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta 2 (dua) buah goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa I dan Terdakwa II kumpulkan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan berupa 2 (dua) goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea 800 No. Pol BK 2939 YD warna hitam dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, PT. MP. Leidong West Indonesia mengalami kerugian berondolan buah kelapa sawit dengan berat 70 (tujuh puluh) kg seharga Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya