Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2025/PN Rap ANDRE FEBRIANTO DANU AJI BASTIAN Alias DANU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/34/I/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRE FEBRIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU AJI BASTIAN Alias DANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi MOGA HUTAHEAN bersama dengan saksi JHON VICKY WEDY HUTABARAT sedang melaksanakan patroli rutin diareal kebun PT. Indo Sepadan Jaya tepatnya di Afdeling III Blok B.15d tahun tanam 2015 kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan. Sesampainya dilokasi tersebut kemudian para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang melangsir berondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung goni dengan berat lebih kurang 60 (enam puluh) kilogram, namun pada saat pelaku melihat keberadaan para saksi  kemudian pelaku sempat menyebunyikan 2 (dua) karung goni yang berisikan berondolan tersebut dibawa rumpukan pelepah sawit yang berada diareal perkebunan PT. Indo Sepadan Jaya kemudian para saksi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 2 (dua) karung goni yang berisi berondolan buah kelapa sawit hasil dari pencurian kedua pelaku dan para saksi juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BK 5005 ABW yang digunakan untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit yang akan dibawa keluar dari areal Perkebunan PT. Indo Sepadan Jaya. Atas kejadian tersebut para saksi melaporkan kepada Danton Security an. HENDRA POLO SIANTURI kemudian para saksi diperintahkan agar membawa pelaku serta barang bukti ke Pos Security PT. Indo Sepadan Jaya untuk dilaporkan kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan pelaku serta barang bukti agar segera dibawa ke Polsek Kampung Rakyat guna diproses lebih lanjut. ----------------------------------------------

 

------ Perbuatan Tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik Berondolan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Indo Sepadan Jaya. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Indo Sepadan Jaya mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp.180.000,-(Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). --------------------------------------------

 

------ Dengan demikian penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana di atur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyusuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya