Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1210-LT-30102023-0012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 30 Oktober 2023 tertulis dengan nama RICAD DABUKKE dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974 dan Paspor Nomor : C0943539 yang di keluarkan Kantor Imigrasi TG. BALAI ASAHAN pada tanggal 13 Agustus 2018 Pemohon tertulis RICAD SARAGIH dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974, dan kedua nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, bahwa Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1210-LT-30102023-0012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 30 Oktober 2023 tertulis dengan nama RICAD DABUKKE dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974 dan Paspor Nomor : C0943539 yang di keluarkan Kantor Imigrasi TG. BALAI ASAHAN pada tanggal 13 Agustus 2018 Pemohon tertulis RICAD SARAGIH dan tahun bulan dan tanggal lahir Pemohon tertulis 03 Maret 1974, dan kedua nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
- Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
|