Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Rap Habibah Sinaga 1.Ernita br Simanjuntak
2.Jhon Marlon Maraganti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Habibah Sinaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusliyansah Putra, S.H.Habibah Sinaga
Tergugat
NoNama
1Ernita br Simanjuntak
2Jhon Marlon Maraganti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT atas nama HABIBAH SINAGA adalah penerima titipan uang yang baik dan beritikat baik yang harus dilindungi haknya;
  3. Menyatakan keputusan TERGUGAT I yang menyatakan PENGGUGAT telah menjual tanah perladangan yang menjadi obyek agunan dalam PENJANJIAN PENITIPAN merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan keputusan Tergugat II yang membuat SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI tanpa sepengetahuan dan persetujuan PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan bahwa atas perbuatan Para TERGUGAT yang melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  6. Menyatakan PERJANJIAN PENITIPAN antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang dibuat dihadapan NOTARIS JOHN MARLON MARAGANTI S.H. M.Kn (TERGUGAT II) adalah cacat hukum, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
  7. Menyatakan sah dan berharga uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), adalah uang yang diterima PENGGUGAT secara bertahap dan berangsur;
  8. Menyatakan sah dan berharga uang sebesar Rp. 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh) adalah merupakan bagian dari angsuran pengembalian uang titipan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan sisa dari pengembalian uang titipan tersebut adalah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  9. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima dari PENGGUGAT sisa dari pengembalian uang titipan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan menyerahkan kembali obyek jaminan/agunan yaitu SURAT KETERANGAN PEMBERIAN/HIBAH kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik seperti semula;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  11. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

SUBSIDAIR :

     Apabila Pengadilan Negeri Rantauprapat  berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak