Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2024/PN Rap SAWANGIN SITORUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAWANGIN SITORUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yaitu :SAWANGIN SITORUS dengan M. LUMBAN GAOL adalah pasangan suami-istri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 18 Oktober 1964 di Huria Kristen Batak Protestant yang dikeluarkan oleh Huria Kristen Batak Protestant;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk mendaftarkan Perkawinan Pemohon tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan/ Surat keterangan Pelaporan perkawinan dan menyerahkannya kepada Pemohon;
  4. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak