Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
552/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H IMRON SYAHPUTRA SINAGA Alias IMRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 552/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON SYAHPUTRA SINAGA Alias IMRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/183/RP.RAP/07/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

IMRON SYAHPUTRA SINAGA Alias IMRON

Tempat Lahir

:

Dsn Pardomuan

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 14 Mei 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn Pardomuan  II, Desa Teluk Pulai Dalam, Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

Lain-lainnya

:

-

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 27 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 30 Maret 2024 s/d 02 April 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 22 April 2024 s/d 31 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024;

 

C.    DAKWAAN:

Pertama:

­Bahwa Terdakwa IMRON SYAHPUTRA SINAGA Alias IMRON pada hari Rabu tanggal 26 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jl. Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2024 pada pukul 22.00 Wib Terdakwa sampai di Jl. Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. SAFAR (DPO). Pada saat bertemu dengan Sdr. SAFAR, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dari Sdr. SAFAR (DPO). Setelah itu Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut di dalam tas milik Terdakwa dan pergi ke daerah perladangan blok 13 Dusun Tani Makmur, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1753/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa IMRON SYAHPUTRA SINAGA Alias IMRON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menerima, membeli atau menjadi perantara jual beli narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa IMRON SYAHPUTRA SINAGA Alias IMRON pada hari Jumat tanggal 27 bulan Maret tahun 2024 pukul 01.42 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di daerah Blok 13, Dusun Karya Makmur, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu Saksi AMIR HUSEN dan Saksi PINANDANG SIANTURI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Blok 13, Dusun Karya Makmur, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah itu Saksi AMIR HUSEN dan Saksi PINANDANG SIANTURI pergi ke lokasi tersebut. Sesampainya di Blok 13, Dusun Karya Makmur, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada pukul 01.42 Wib Saksi AMIR HUSEN dan Saksi PINANDANG SIANTURI melihat Terdakwa yang sedang berputar-putar di daerah tersebut. Selanjutnya Saksi AMIR HUSEN dan Saksi PINANDANG SIANTURI yang melihat hal tersebut curiga sehingga mereka segera melaukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merek honda tanpa plat nomor dengan nomor rangka KEV9E1124858. Selanjutnya Saksi AMIR HUSEN dan Saksi PINANDANG SIANTURI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik klip  tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) buah mancis, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1753/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si. (Wakabid Labfor Polda Sumut an. Kabid Labfor Polda Sumut), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto ± 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa IMRON SYAHPUTRA SINAGA Alias IMRON adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menguasai narkotika tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 03 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

M. Yasir J.B. Tambunan, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19950804 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya