Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Rap RUSILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSILAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Pemohon yaitu :Rusilawati sebagai Wali sah dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu:  Arsita Nurhaqiqi untuk bertindak hukum untuk mengagunkan kepada salah satu Bank Negara atau Bank Swasta ataupun menjual beberapa bidang tanah yaitu:
  • Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Suka Dame Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 416 atas nama Waluyo (alm. suami pemohon);
  • Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Suka Dame Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1535 atas nama Waluyo (alm. suami pemohon);

3. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak