Petitum |
M e n g a d i l i
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau mengosongkan sebuah Rumah dan Bangunan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik nomor 549 atas nama Tergugat I yang terletak di jalan Satria Gang Pantang Mundur lingkungan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan adalah Perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan Sah secara Hukum Akta Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali nomor 30 dan Akta Kuasa Menjual nomor 31 tertanggal 13 Pebruari 2019 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mengosongkan sebuah Rumah dan Bangunan dengan alas hak Sertipikat Hak Milik nomor 549 dalam kondisi baik, yang berlokasi di jalan Satria, Gang Pantang Mundur, Sumber Beji Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu- Sumatera Utara atas nama Tergugat I;
- Menyatakan sah sita Jaminan (convesatoir Beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik nomor 549 yang terletak di di jalan Satria, Gang Pantang Mundur, Sumber Beji Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu- Sumatera Utara atas nama Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I membayar Kerugian Immateril sebesar Rp 60.000.000.,- (Enam Puluh juta rupiah).;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);
- Menghukum Turut Tergugat II untuk membalik namakan Sertipikat Hak Milik nomor 549 menjadi atas nama Penggugat;
- Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain,
Mohon putusan yang seadil- adilnya.( Ex Aquo Et Bono );
|