Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
448/Pid.C/2024/PN Rap I.T NAINGGOLAN DEDI GUNAWAN alias DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 448/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/293/VII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I.T NAINGGOLAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI GUNAWAN alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib saat saksi SABARIMAN DALIMUNTHE dan ADE GUNAWAN melaksanakan patroli mengecek areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Unit usaha ajamu adeling 1 Ban 9 Desa Perkebunan Ajamu Kec.Panai hulu Kab.Labuhan batu melihat dari kejauhan pelaku DEDI GUNAWAN alias DEDI melintas naik sp.Motor membawa sebuah goni yang ditutupi dengan angkong, melihat itu kedua saksi curiga dan kemudian menelpon PAM BKO berkordinasi untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya kedua saksi mengejar pelaku dan selanjutnya pelaku di berhentikan di Pos jaga afdeling 1 oleh PAM BKO dan selanjutnya goni plastik yang dibawa pelaku diperiksa dan ternyata berisi berondolan kelapa sawit dan selanjutnya pelaku DEDI GUNAWAN alias DEDI ditanyai dan menjelaskan bahwa berondolan buah kelapa sawit yang dibawanya diambilnya dari areal afdeling 1 ban 9 tanpa seijin pihak perkebunan dan kemudian saksi SABARIMAN menelpon saksi pelapor ROMAN memberitahukan tentang pencurian tersebut dan pelapor meminta kepada saksi untuk membawa pelaku dan barang bukti ke kantor perkebunan dan selanjutnya saksi menghadapkan pelaku ke pelapor dan setelah pelaku ditanyai pelapor selanjutnya atas perintah manager perkebunan pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor polisi Polsek panai tengah dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan dan atas terjadinya pencurian tersebut perkebunan PTPN IV Unit usaha ajamu mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah)   sehingga merasa keberatan dan menuntut agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI

Pihak Dipublikasikan Ya