Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.B/2024/PN Rap elina flori, S.H ALI BADAR Als ALENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 720/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2726/L.2.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI BADAR Als ALENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jln. S.M Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp (0624) 21192 Fax (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-225/RP.RAP/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Ali Badar Alias Aleng

-

Tempat Lahir

:

Sei Serindan

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 26 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Sei Serindan Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan             : tanggal 22 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024;
  2. Penahanan
  • Penyidik                : Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024;
  • Perpanjangan PU  : Rutan, sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024;
  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.

 

C.      DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Ali Badar Alias Aleng pada hari Jumat tanggal 21 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kuala Desa Tanjung Saang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mencoba mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan perbuatan tersebut dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat  tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pada saat itu saksi Fitri Handayani bersama dengan saksi Indah Permata Hati sedang cerita-cerita sambil main handpone didalam kamar rumah milik saksi Fitri Handayani yang terletak di Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Indah Permata Hati hendak buang air besar kemudian setelah saksi Indah Permata Hati menuju kamar mandi dimana saat itu pintu kamar tidur dalam posisi terbuka dan tidak lama kemudian saksi Indah Permata Hati melihat terdakwa melintas dari depan kamar tidur menuju kearah kamar mandi, mengetahui hal tersebut saksi Fitri Handayani langsung keluar dari dalam kamar kemudian menuju kamar mandi, dan pada saat itulah saksi melihat seorang laki-laki tersebut sudah bersama saksi Indah Permata Hati didalam kamar mandi kemudian saksi Fitri Handayani mendengar saksi Indah Permata Hati menjerit dengan mengatakan “kak tolong aku kak”, selanjutnya saksi Fitri Handayani menghampiri saksi Indah Permata Hati yang saat itu didalam kamar mandi, kemudian pada saat itu saksi Fitri Handayani melihat kondisi saksi Indah Permata Hati dengan baju yang dipakai sudah bersimbah darah, kemudian saksi Fitri Handayani melihat posisi saksi Indah Permata Hati memegang tubuh terdakwa agar tidak dapat melarikan diri, dan pada saat itu juga saksi Fitri Handayani melihat terdakwa telah memegang gunting ditangan kanan terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi Fitri Handayani mencoba untuk membantu saksi Indah Permata Hati dengan cara memegang baju terdakwa dan pada saat itu terdakwa menikam menggunakan gunting kearah pelipis sebelah kiri saksi Fitri Handayani dan juga kearah bagian payudara sebelah kiri saksi Fitri Handayani, selanjutnya saksi Fitri Handayani menjerit meminta tolong dengan mengatakan “mak tolong-tolong ada maling,si Indah sudah ditikamnya”. Selanjutnya saksi Hamidah mendatangi saksi Fitri Handayani dan saksii Indah Permata Hati kemudian menarik terdakwa hingga kebagian luar belakang rumah, kemudian setelah berada dibelakang rumah saksi Fitri Handayani menjerit meminta tolong kepada warga dengan mengatakan “Tolong-tolong, ada maling”, selanjutnya warga masyarakat berdatangan dan terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya saksi Indah Permata Hati pingsang dibelakang rumah dengan keadaan seluruh pakaian saksi Indah Permata Hati berlumurkan darah, kemudian setelah itu saksi Fitri Handayani dan saksi Indah Permata Hati dibawa ke kelinik Surya Husada Simpang Ajamu untuk berobat dan dirawat inap di klinik Surya Husada Simpang Ajamu.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Klinik Surya Husada Nomor : 3646/KL/2024 Tanggal 24 Juni 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surya Bakti pada Klinik Surya Husada selaku dokter yang memeriksa  bahwa pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

Nama                       : Fitri Handayani

Umur                       : 24 Tahun

Jenis kelamin           : Perempuan

Kewarganegaraan    : Indonesia

Pekerjaan                : Mengurus rumah tangga

Alamat                     : Dusun VI Desa Cinta Makmur Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu

 

  1. Pemeriksaan Luar

Korban adalah seorang perempuan berumur Dua Puluh Empat Tahun, kewarganegaraan Indonesia dilakukan Visum Et Repertum dengan keadaan sadar bekas luka setelah mengalami benturan.

  1. Kepala.
  • Kening : luka lecet di bagian kening sebelah kiri, panjang kurang lebih 1 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  1. Leher.
  • Leher tidak ada kelainan.
  1. Tubuh.
  • Luka lecet dibagian payudara sebelah kiri, panjang kurang lebih 3 cm, lebar kurang lebih 0,2 cm.
  1. Anggota gerak.
  • Anggota gerak tidak ada kelainan.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter bahwa adanya tanda-tanda benturan diduga akibat benda tajam.

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Klinik Surya Husada Nomor : 3647/KL/2024 Tanggal 24 Juni 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Surya Bakti pada Klinik Surya Husada selaku dokter yang memeriksa  bahwa pada hari Jumat Tanggal 21 Juni 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

Nama                       : Indah Permata Hati

Umur                       : 19 Tahun

Jenis kelamin           : Perempuan

Kewarganegaraan    : Indonesia

Pekerjaan                : Pelajar/mahasiswa

Alamat                     : Dusun Kuala Desa Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu

 

  1. Pemeriksaan Luar

Korban adalah seorang perempuan berumur Sembilan Belas Tahun, kewarganegaraan Indonesia dilakukan Visum Et Repertum dengan keadaan sadar bekas luka setelah mengalami benturan.

  1. Kepala.
  • Mulut : luka robek di bagian bagian bawah bibir sebelah kiri, panjang kurang lebih 5 cm, lebar kurang lebih 2 cm.
  1. Leher.
  • Leher tidak ada kelainan.
  1. Tubuh.
  • Luka robek dibagian dada sebelah kanan, panjang kurang lebih 3 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  • Luka robek dibagian lengan tangan sebelah kiri :
  1. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 3 cm, lebar kurang lebih 2 cm.
  2. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 2 cm, lebar kurang lebih 1 cm.

 

  • Luka robek dibagian punggung sebelah kanan :
  1. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 2 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  2. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 1 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  3. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 2 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  4. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 2 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  5. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 3 cm, lebar kurang lebih 1,5 cm.
  6. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 1 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  7. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 2 cm, lebar kurang lebih 1 cm.

 

  • Luka robek dibawah leher bagian belakang :
  1. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 1 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  2. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 1 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  3. Luka robek dengan ukuran panjang kurang lebih 1 cm, lebar kurang lebih 1 cm.
  1. Anggota gerak.
  • Anggota gerak tidak ada kelainan.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter bahwa adanya tanda-tanda benturan diduga akibat benda tajam.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, dan ke-3 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Ali Badar Alias Aleng pada hari Jumat tanggal 21 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Kuala Desa Tanjung Saang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tidak pidana percobaan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat  tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pada saat itu saksi Fitri Handayani bersama dengan saksi Indah Permata Hati sedang cerita-cerita sambil main handpone didalam kamar rumah milik saksi Fitri Handayani yang terletak di Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Indah Permata Hati hendak buang air besar kemudian setelah saksi Indah Permata Hati menuju kamar mandi dimana saat itu pintu kamar tidur dalam posisi terbuka dan tidak lama kemudian saksi Indah Permata Hati melihat terdakwa melintas dari depan kamar tidur menuju kearah kamar mandi, mengetahui hal tersebut saksi Fitri Handayani langsung keluar dari dalam kamar kemudian menuju kamar mandi, dan pada saat itulah saksi melihat seorang laki-laki tersebut sudah bersama saksi Indah Permata Hati didalam kamar mandi kemudian saksi Fitri Handayani mendengar saksi Indah Permata Hati menjerit dengan mengatakan “kak tolong aku kak”, selanjutnya saksi Fitri Handayani menghampiri saksi Indah Permata Hati yang saat itu didalam kamar mandi, kemudian pada saat itu saksi Fitri Handayani melihat kondisi saksi Indah Permata Hati dengan baju yang dipakai sudah bersimbah darah, kemudian saksi Fitri Handayani melihat posisi saksi Indah Permata Hati memegang tubuh terdakwa agar tidak dapat melarikan diri, dan pada saat itu juga saksi Fitri Handayani melihat terdakwa telah memegang gunting ditangan kanan terdakwa, mengetahui hal tersebut saksi Fitri Handayani mencoba untuk membantu saksi Indah Permata Hati dengan cara memegang baju terdakwa dan pada saat itu terdakwa menikam menggunakan gunting kearah pelipis sebelah kiri saksi Fitri Handayani dan juga kearah bagian payudara sebelah kiri saksi Fitri Handayani, selanjutnya saksi Fitri Handayani menjerit meminta tolong dengan mengatakan “mak tolong-tolong ada maling,si Indah sudah ditikamnya”. Selanjutnya saksi Hamidah mendatangi saksi Fitri Handayani dan saksii Indah Permata Hati kemudian menarik terdakwa hingga kebagian luar belakang rumah, kemudian setelah berada dibelakang rumah saksi Fitri Handayani menjerit meminta tolong kepada warga dengan mengatakan “Tolong-tolong, ada maling”, selanjutnya warga masyarakat berdatangan dan terdakwa berhasil diamankan. Selanjutnya saksi Indah Permata Hati pingsang dibelakang rumah dengan keadaan seluruh pakaian saksi Indah Permata Hati berlumurkan darah, kemudian setelah itu saksi Fitri Handayani dan saksi Indah Permata Hati dibawa ke kelinik Surya Husada Simpang Ajamu untuk berobat dan dirawat inap di klinik Surya Husada Simpang Ajamu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

 

                                                                                                                          

Description: C:\\Users\\LENOVO\\Downloads\\logoEsign.pngRantauprapat, 21 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Elina Flori, S.H.

Jaksa Muda / 19830317 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya