Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Rap Susi Sihombing, S.H Novi Illiansyah Harahap Alias Novi Ilyansyah Harahap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-506/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Novi Illiansyah Harahap Alias Novi Ilyansyah Harahap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/20/RP.RAP/01/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Novi Illiansyah Harahap Alias Novi Ilyansyah Harahap

Nomor Identitas

:

1210011811840007

Tempat Lahir

:

Labuhan Bilik

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 18 November 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sisingamangaraja Café Pondok Bambu Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu Prov. Sumatera Utara atau Jl. Padang Bulan No. 1 Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu atau Perumahan Raja Habib No. 09 Blok H Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SLTA/Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

-

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025;

 

C.   DAKWAAN:

Pertama :

Bahwa Terdakwa Novi Illiansyah Harahap Alias Novi Ilyansyah Harahap, pada bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Bakaran Batu Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara tepatnya di Cafe Pondok Bambu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Agustus 2020, Terdakwa kenal dengan saksi Shendy Istanty melalui tante saksi Shendy Istanty dan sekira awal bulan Januari 2021, Terdakwa bertemu dengan saksi Shendy Istanti di Café Pondok Bambu  yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Bakaran Batu Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mempunyai hubungan kekerabatan dengan saksi Aidil Adlin Dalimunte yang merupakan adik kandung Bupati Labuhan Batu atas nama Andi Suhaimi Dalimunthe dan Terdakwa  menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa  di lingkungan  Dinas  Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu yaitu rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai proyek Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dengan nilai proyek Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Affirmasi  kinerja dengan nilai proyek Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tahun anggaran 2021 dan di lingkungan RSUD Kabupaten Labuhan Batu yaitu pengadaan Incenerator dengan nilai proyek Rp.5.000.000.000,-  (lima milyar rupiah) tahun anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 14 Januari 2021, Terdakwa menghubugi saksi Shendy Istanty melalui nomor telepon 082171183948 dan menyampaikan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) telah keluar dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan pada saat itu Terdakwa juga meminta agar saksi  Shendy Istanty mengirimkan uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai modal awal agar pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat segera terealisasi atau dapat dikerjakan;
  • Bahwa atas perkataan dan penawaran Terdakwa tersebut Saksi Shendy Istanty merasa tertarik dan selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2021 Saksi Shendy Istanty mentransfer uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 167003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman, selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2021 Saksi Shendy Istanty kembali mentransfer uang  sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 167003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  • Bahwa pada awal bulan Maret 2021 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Shendy Istanty dan menawarkan pengerjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Affirmasi kepada Saksi Shendy Istanty dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Affirmasi kinerja akan segera direalisasi namun Kadis Pendidikan a.n. Asrol Aziz Lubis alias Acun meminta modal awal sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi Shendy Istanty menyerahkan uang secara bertahap dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan Terdakwa dengan rincian  sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 02 Maret 2021 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 167003723151 ke nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  2. Pada tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  3. Pada tanggal 27 Maret 2021 sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  4. Pada tanggal 29 Maret 2021  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  5. Pada tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman.
  • Bahwa Terdakwa juga menawarkan pengerjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  reguler dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler akan segera direalisasi namun kembali mengatakan bahwa Kadis Pendidikan a.n. Asrol Aziz Lubis alias Acun meminta modal awal sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan pada saat itu  Terdakwa langsung meminta Saksi Shendy Istanty agar mengirimkan uang tersebut,  selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi Shendy Istanty menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian  sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  2. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  3. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  4. Pada tanggal 11 Maret 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  5. Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp. 35.000. 000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  6. Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp. 15.000. 000,- (lima belas juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  7. Pada tanggal 03 April 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui  m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  8. Pada tanggal 22 April 2021  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  9. Pada tanggal 25 April 2021  sebesar Rp. 10.000. 000,- (sepuluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman.
  • Bahwa pada bulan April 2021 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Shendy Istanty  dan menawarkan pengerjaan Incenerator dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa Incenerator akan segera direalisasi dan dibutuhkan modal awal sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa  langsung meminta Saksi Shendy Istanty agar mengirimkan uang tersebut,  selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi Shendy Istanty menyerahkan  uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian  sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 5 April 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui                     m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  2. Pada tanggal 6 April 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  3. Pada tanggal 7 April 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui                       m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman.
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2024, Terdakwa dan Saksi Shendy Istanty bertemu di Singpur City Hotel di Kota Kisaran dan pada saat bertemu tersebut Terdakwa kembali meminta Saksi Shendy Istanty untuk mengirimkan uang Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) sebagai peruntukan pengeklikan atau persetujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi Shendy Istanty menyerahkan  uang sebesar Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman. Kemudian pada tanggal 30 April 2021 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Shendy Istanty sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan agar pengerjaan seluruh proyeknya aman lalu Saksi Shendy Istanty mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  • Bahwa pada tanggal 01 Mei 2021 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Shendy Istanty sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan agar pengerjaan seluruh proyeknya aman lalu Saksi Shendy Istanty mengirimkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman dan terakhir pada tanggal 11 Mei 2021 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Shendy Istanty sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan agar pengerjaan seluruh proyeknya aman lalu Saksi Shendy Istanty menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa datang menemui Saksi Shendy Istanty dan Saksi Nurhayati Mandasari Purba di Hotel Swis Bell Medan dan Terdakwa mengatakan bahwa pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan dan diberikan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki kapasitas dan atau wewenang dalam hal penentuan dan penunjukan pekerjaan atau proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu;
  • Bahwa penyedia jasa pengadaan Incenerator tahun anggaran 2021 UPTD RSUD Rantauprapat dari PT. ADDNI TECHNOLOGY yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi  (KSO) dengan PT. PRATAMA PANCA NUSANTARA dan Kegiatan / pekerjaan pengadaan Incenerator tahun anggaran 2021 di UPTD RSUD Rantauprapat tersebut telah selesai dilaksanakan dan telah dibayarkan secara penuh kepada penyedia jasa;
  • Bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran kaitannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan seratus persen (secara penuh) sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler langsung dibayarkan ke rekening sekolah untuk operasional sekolah dan Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) Affirmasi tidak terdaftar dalam DIPA tahun anggaran 2021;
  • Bahwa penawaran atau atas kegiatan / pekerjaan yang menggunakan anggaran kaitannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) diajukan atau dilakukan melalui tender dan penawaran pada Aplikasi / sistem ecatalog sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler langsung dibayarkan ke rekening sekolah untuk operasional sekolah dan Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) Affirmasi tidak terdaftar dalam DIPA tahun anggaran 2021;
  • Bahwa saksi akibat perbuatan Terdakwa, saksi Shendy Istanty mengalami kerugian sebesar                Rp. 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa Novi Illiansyah Harahap Alias Novi Ilyansyah Harahap, pada bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Bakaran Batu Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara tepatnya di Cafe Pondok Bambu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada  dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira bulan Agustus 2020, Terdakwa kenal dengan saksi Shendy Istanty melalui tante saksi Shendy Istanty dan sekira awal bulan Januari 2021, Terdakwa bertemu dengan saksi Shendy Istanti di Café Pondok Bambu  yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Bakaran Batu Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mempunyai hubungan kekerabatan dengan saksi Aidil Adlin Dalimunte yang merupakan adik kandung Bupati Labuhan Batu atas nama Andi Suhaimi Dalimunthe dan Terdakwa  menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa  di lingkungan  Dinas  Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu yaitu rencana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai proyek Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dengan nilai proyek Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Affirmasi  kinerja dengan nilai proyek Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tahun anggaran 2021 dan di lingkungan RSUD Kabupaten Labuhan Batu yaitu pengadaan Incenerator dengan nilai proyek Rp.5.000.000.000,-  (lima milyar rupiah) tahun anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 Saksi Shendy Istanty mentransfer uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 167003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman, selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2021 Saksi Shendy Istanty kembali mentransfer uang  sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 167003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  • Bahwa pada awal bulan Maret 2021 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Shendy Istanty dan meminta modal awal sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi Shendy Istanty menyerahkan uang secara bertahap dengan cara mengirimkan uang sesuai permintaan Terdakwa dengan rincian  sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 02 Maret 2021 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 167003723151 ke nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  2. Pada tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  3. Pada tanggal 27 Maret 2021 sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  4. Pada tanggal 29 Maret 2021  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  5. Pada tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman.
  • Bahwa saksi Shendy Istanty menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian  sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  2. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui  m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  3. Pada tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  4. Pada tanggal 11 Maret 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  5. Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp. 35.000. 000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  6. Pada tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp. 15.000. 000,- (lima belas juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  7. Pada tanggal 03 April 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui  m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  8. Pada tanggal 22 April 2021  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman.
  9. Pada tanggal 25 April 2021  sebesar Rp. 10.000. 000,- (sepuluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank BCA dengan nomor rekening 6565241609 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman.
  • Bahwa pada bulan April 2021 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Shendy Istanty  dan menawarkan pengerjaan Incenerator dan Terdakwa juga menyampaikan bahwa Incenerator akan segera direalisasi dan dibutuhkan modal awal sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada saat itu Terdakwa  langsung meminta Saksi Shendy Istanty agar mengirimkan uang tersebut,  selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi Shendy Istanty menyerahkan  uang secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian  sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 5 April 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui                     m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  2. Pada tanggal 6 April 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman  ;
  3. Pada tanggal 7 April 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui                       m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman ;
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2024, Terdakwa dan Saksi Shendy Istanty bertemu di Singpur City Hotel di Kota Kisaran dan pada saat bertemu tersebut Terdakwa kembali meminta Saksi Shendy Istanty untuk mengirimkan uang Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) sebagai peruntukan pengeklikan atau persetujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi Shendy Istanty menyerahkan  uang sebesar            Rp. 10.000.000- (sepuluh juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman. Kemudian pada tanggal 30 April 2021 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Shendy Istanty sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan agar pengerjaan seluruh proyeknya aman lalu Saksi Shendy Istanty mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  • Bahwa pada tanggal 01 Mei 2021 Saksi Shendy Istanty mengirimkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman dan terakhir pada tanggal 11 Mei 2021 Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi Shendy Istanty sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan agar pengerjaan seluruh proyeknya aman lalu Saksi Shendy Istanty menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui m-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003723151 ke Rekening Bank Mandiri milik istri Terdakwa dengan nomor rekening 1070011864743 atas nama Leni Rahman;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa datang menemui Saksi Shendy Istanty dan Saksi Nurhayati Mandasari Purba di Hotel Swis Bell Medan dan Terdakwa mengatakan bahwa pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan dan diberikan;
  • Bahwa saksi tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan Terdakwa dan Terdakwa tidak mengembalikan uang yang diterima Terdakwa dari saksi Shendy Istanty;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Shendy Istanty mengalami kerugian sebesar                Rp. 1.325.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 05 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya