Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor, pada hari Jumat tanggal 09 bulan Agustus tahun 2024 pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sirondorung Simpang Kampung Pacat, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa sedang berada di warung tuak yang beralamat di Jalan Lobusona Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke warung tersebut lalu bertemu dengan terdakwa dan berbincang-bincang. Selanjutnya saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi meminta tolong untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wib, saat terdakwa sedang makan di Jalan Pekan Lama Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu lalu tiba-tiba melintas saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi dan berhenti menghampiri terdakwa. Selanjutnya saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi kembali menanyakan pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi Sdr.Pisal (belum tertangkap) dan setelah terhubung selanjutnya handphone tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi dan langsung memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Pisal dan membuat kesepakatan untuk bertemu di simpang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sirandorung Simpang Kampung Pacat Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan sekira pukul 18.00 Wib, Sdr. Paisal pun datang lalu bertemu dengan terdakwa dan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi. Selanjutnya Sdr. Paisal menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi dan diterima oleh saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi menggunakan tangan kanannya dan membuat kesepakatan akan dibayar jika barang tersebut terjual selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi pergi meninggalkan Sdr. Paisal. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib, saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi di Jalan Asrol Adam Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi lalu ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari tangan kanan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dari tangan kiri saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Hijau tanpa nomor polisi. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi terkait 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut lalu saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi menjelaskan bahwa sabu tersebut saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi peroleh dari teman terdakwa, atas keterangan tersebut saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan langsung menuju rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 Wib, saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan melihat terdakwa sedang berdiri di simpang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti dari terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Biru Putih dari kantong celana depan terdakwa sebelah kanan setelah itu dilakukan interogasi terkait sabu yang ditemukan dari saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi adalah benar terdakwa dan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi peroleh dari Sdr. Paisal. Kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi berikut barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 323/08.10102/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 8,12 gram, dan berat Netto 7,62 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 4591/NNF/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 7,62 (tujuh koma enam puluh dua) gram yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor, pada hari Jumat tanggal 09 bulan Agustus tahun 2024 pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib, saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Asrol Adam Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Atas informasi tersebut, saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan pergi ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 Wib, saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan sampai di tempat tersebut lalu melihat saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi dengan gerak gerik yang mencurigakan bersama dengan seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan mendatangi dan menangkap saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi sedangkan perempuan tersebut berhasil melarikan diri pada saat dilakukan pengejaran. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terhadap saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi lalu ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari tangan kanan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dari tangan kiri saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Hijau tanpa nomor polisi. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi terkait 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut lalu saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi menjelaskan bahwa sabu tersebut saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi peroleh dari teman terdakwa, atas keterangan tersebut saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan langsung menuju rumah terdakwa dan sekira pukul 20.00 Wib, saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan melihat terdakwa sedang berdiri di simpang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira Siregar dan saksi Bhyaki Setiawan menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti dari terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Biru Putih dari kantong celana depan terdakwa sebelah kanan setelah itu dilakukan interogasi terkait sabu yang ditemukan dari saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi adalah benar terdakwa dan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi peroleh dari Sdr. Paisal. Kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Habibi Ritonga alias Bibi berikut barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 323/08.10102/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 8,12 gram, dan berat Netto 7,62 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 4591/NNF/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 7,62 (tujuh koma enam puluh dua) gram yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |