Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
624/Pid.C/2024/PN Rap AL HADI HAMZANI MUHAMMAD FERY SANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 624/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/323/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL HADI HAMZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FERY SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 Sekira Pukul 17.56 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. CARLES LEONARDO SINAGA di Divisi II Blok A 13 Tahun Tanam 1996 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indonesia dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. MUHAMMAD FERY SANDI sedang mengutip berondolan kelapa sawit dari bawah pohon kelapa sawit kemudian dimasukkan kedalam karung goni yang Tersangka bawa kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) Buah karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan langsung saksi amankan dan Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama dengan temannya an.SUPRIADI yang melangsir hasil pencurian kedua Tersangka, dan tidak lama kemudian terdengar suar siulan dan kemudian saksi an.SUPRIADI yang menjemput rekannya dan berondolan hasil pencuriannya tersebut kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan kedua nya mengakui semua perbuatan nya lalu Tersangka segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan kedua saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa keduanya dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 38.000, (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya