Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2024/PN Rap Hendrijon Sitinjak PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Asuransi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendrijon Sitinjak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1parluhutan lumban raja, SHHendrijon Sitinjak
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) telah wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor : 00370726.
  4. Menyatakan surat penolakan uang klaim meninggal dunia Surat    Nomor : 000111/GI/CLM-INDV/I/2023, tertanggal 30 Januari 2023, Perihal : Pemberitahuan Keputusan klaim meninggal dunia polis   nomor : 00370726 a/n Masda Sirait, cacat hukum dan batal demi hukum.
  5. Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat uang klaim meninggal dunia sebesar Rp. 192.200.000,- (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) supaya mengembalikan kepada Penggugat uang premi dari bulan Oktober 2022 s/d bulan Januari 2023 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat bunga Moratoir tiap-tiap bulannya sebesar Rp. 3.844.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), terhitung sejak perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 12 Juli 2024, hingga Tergugat membayar uang pertanggungan atau uang klaim meninggal dunia.
  8. Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kerugian Penggugat atas uang honor jasa advokat sebesar Rp. 50.000,000,- (Lima puluh juta rupiah).
  9. Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsong) sebesar       Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatan, jika Tergugat lalai atau tidak bersedia menjalankan isi putusan secara sukarela setelah berkekuatan hukum tetap.
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet ataupun banding.
  11. Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul didalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak