Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
116/Pdt.G/2024/PN Rap |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Habbania br Simatupang | 2 | Asnawati simatupang | 3 | Rahmadsyah simatupang | 4 | Rosita br simatupang | 5 | Maulat sorialam | 6 | Rahmadani | 7 | Rahmadian simatupang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional kantor pertanahan kabupaten Labuhanbatu selatan | 2 | Kepolisian negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara resor labuhanbatu selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian yang berjudul Surat Pernyataan tanggal 8 Nopember 1996 antara Alm. Burhanuddin Simatupang dengan Alm. Rudi Ahmad Dalimunthe adalah Perjanjian yang cacat Formil ;
- Menyatakan Surat Perjanjian yang berjudul Surat Pernyataan tanggal 8 Nopember 1996 antara Alm. Burhanuddin Simatupang dengan Alm. Rudi Ahmad Dalimunthe dan segala akibat hukumnya batal demi hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan belum juga mengembalikan Objek Kebun kelapa sawit seluas 20.000 M2 sebagiamana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 adalah Perbuatan Melawan hukum
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 adalah Perbuatan Melawan hukum ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan Objek Kebun kelapa sawit seluas 20.000 M2 sebagiamana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 kepada Para Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 kepada Para Penggugat ;
- menghukum Tergugat mebayar kerugian Materil para Penggugat dari hilangnya hasil kebun Kelapa Sawit Seluas 20.000 M rata-rata pertahun adalah Rp. 24.000.000,- (dua Puluh Empat Juta Rupiah) X 13 tahun adalah Rp. 312.000.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mempedomani isi Putusan ini ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menindaklanjuti dan mepedomani isi putusan ini terkait persoalan hukum yang berkaitan dengan Objek perkara dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
-
SUBSIADAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et bono.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |