Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
282/Pid.C/2024/PN Rap M. SIMAMORA SOLEMAN Alias LEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/416/V/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. SIMAMORA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEMAN Alias LEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wib ANDRI WINATA bersama sdra SUHERI dan SELAMAT ISWANDI melakukan patroli rutin ke di seputaran areal PTPN IV Regional I KMM Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Teptanya di Jln Umum Pondok Indah Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara, ANDRI WINATA bersama sdra SUHERI dan SELAMAT ISWANDI melihat ada satu orang laki-laki dengan mengendarai Sp. Motor, kemudian pada bagian depan SP. Motor itu diletakkan 1 (satu) buah tas gendong. Merasa curiga, lalu ANDRI WINATA bersama sdra SUHERI dan SELAMAT ISWANDI memberhentikan laki-laki itu, setelah  di introgasi, laki-laki itu mengaku bernama SOLEMAN Alias LEMAN. Kemudian ANDRI WINATA bersama sdra SUHERI dan SELAMAT ISWANDI mempertanyakan apa isi tas gendong tersebut. pada saat itu sdra SOLEMAN Alias LEMAN menerangkan bahwa isi tasnya tersebut adalah getah kompo yang telah diambil dari Afd I Blok K-7 TM 2005 PTPN IV Regional I KMM Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selanjutnya sdra SOLEMAN Alias LEMAN bersama barang bukti dibawa ke Pos Satpam dan atas petunjuk menager, sdra SOLEMEN Alias LEMAN dan barang bukti diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu. Atas kejadian pencurian itu PTPN IV Regional I KMM Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerugian lebih kurang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)

Maka perbuatan tersangka SOLEMAN Alias LEMAN dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Perma RI No 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya