Dakwaan |
pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira 04.45 wib saat itu JUANG dan REDI PRAUTAMA sedang melaksanakan patroli di perladangan buah kelapa sawit milik LEHA BUTAR BUTAR di Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, yang mana JUANG dan REDI PRAUTAMA adalah penjaga perladangan buah kelapa sawit milik LEHA BUTAR BUTAR, kemudian pada saat JUANG dan REDI PRAUTAMA berpatroli di dekat sungai melihat 1 (satu) orang laki laki sedang berada di dalam sungai sedang menarik buah kelapa sawit, melihat hal tersebut kemudian JUANG menghubungi DENI SUKMANA SAGALA anak kandung dari LEHA BUTAR BUTAR selaku pemilik perladangan buah kelapa sawit yang JUANG dan REDI PRAUTAMA jaga, kemudian JUANG mengatakan ”ini ada pencuri sawit bang kesini dulu abang” kemudian DENI SUKMANA SAGALA mengatakan ”tahan dulu tunggu aku datang” kemudian karena saat itu 1 (satu) orang laki laki yang melakukan pencurian tersebut hendak pergi kemudian JUANG dan REDI PRAUTAMA langsung mengamankan 1 (satu) orang laki laki tersebut dan mengaku bernama ANDI SYAHPUTRA SAGALA dan saat itu JUANG dan REDI PRAUTAMA menemukan barang bukti 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah pisau eggrek, dan tidak beberapa lama datang DENI SUKMANA SAGALA bersama dengan 1 (satu) orang polisi dari Polsek NA IX-X yang berpakaian preman, dan ketika di introgasi oleh Polisi ANDI SYAHPUTRA SAGALA mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) tandan dari perladangan buah kelapa sawit milik LEHA BUTAR BUTAR dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau eggrek, selanjutnya ANDI SYAHPUTRA SAGALA beserta barang bukti 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah pisau eggrek di bawa ke Polsek NA IX-X, Atas kejadian tersebut LEHA BUTAR BUTAR mengalami kerugian sebesar Rp. 280.000.-(Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah |