INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Bth/2020/PN Rap | Guntur Malau | Martua Manik | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Bth/2020/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PERLAWANAN
- Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah yang merupakan bagian dari objek perkara yang di gugat oleh Terlawan Penyita seluas ± 24.212 m beserta tanaman perkebunan kelapa sawit diatasnya; - Seluruhnya terletakdi Blok II Tangkahan Saroha Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu sebagai mana ditunjuk dan ditegaskan oleh surat keterangan tanah pada point 2 diatas. 5. Menghukum Para Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi No.73/Pdt.G/2015/PN Rap Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (EXAQUO ET BONO). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |