Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan saksi SUHERI melaksanakan patroli rutin di Afdeling IV Blok G-15 TM 1992 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal membawa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan SUHERI selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat nomor Polisi dan 2 (dua) janjang buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg, kemudian dilakukan introgasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama DARLAN EFENDI alias PENDI dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan saksi SUHERI membawa tersangka DARLAN EFENDI alias PENDI dan barang bukti ke Pos Satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka DARLAN EFENDI alias PENDI dan barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
---- Maka perbuatan tersangka DARLAN EFENDI alias PENDI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |